TERNATE,MSC-Sepanjang jalan Tapak Kelurahan Soa Sio sekitar kawasan Hypermart sampai ke depan masjid Almunawar merupakan kawasan wajib menggunakan masker. Sejak Selasa (28/4/2020) Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate mulai melakukan penertiban.
Kawasan wajib masker mewajibkan masyarakat yang melintasi harus menggunakan masker, sebagaiamana anjuran pemerintah beraktivitas di luar rumah harus memakai masker.
Kasat Pol PP kota Ternate, Fandy Mahmud menuturkan, kawasan wajib masker tidak akan terlepas dari peran penting masyarakat serta kedisiplinan masyarakat menaati upaya yang dilakukan pemerintah.
“Pemeriksaan bagi warga masyarakat kota Ternate serta pengunjung ke pasar maupun kendaraan yang melintas ke jalur pasar wajib menggunakan masker, apabila tidak menggunakan masker tidak diperboleh ke pasar atau melintas jalur pasar,”katanya.
Fandy mengingatkan, menggunakan masker memiliki peranan penting guna mencegah penyebaran virus, tetap dirumah saja jika tidak ada kepentingan mendesak serta menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS).
“Mari kita tingkatkan kesadaran bersama untuk memutus penyebaran Covid-19, dengan langkah sederhana menggunakan masker baik di rumah maupun saat keluar rumah, juga bagi masyarakat agar lebih disiplin mengikuti arahan pemerintah dan jika tidak begitu mendesak, alangkah baiknya tetap berada dirumah untuk sementara ini,” katanya. (red)
Komentar