oleh

LEMHATI Minta Kejari Haltim Intens Awasi Anggaran Covid-19

MABA,MSC-Untuk menangani dampak penyebaran virus corona di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), pemerintah telah meng-alokasikan anggaran hingga Rp 16 miliar lebih.

Dana yang digelontorkan secara gelondongan dari pusat hingga dana melalui APBD itu, beberapa pos anggaranya berpotensi terjadinya korupsi. Misalkan paling rawan adalah bantuan sosial (bansos) untuk warga terdampak. Jumlah penerima menjadi lahan subur oknum-oknum tertentu menyalagunakan.

Anggarang dengan besaran sekitar Rp16 milyar lebih itu dianggap sangat besar jumlahnya namun untuk penggunaanya dinilai masih tidak seimbang dengan Anggaran yang disalurkan oleh Pemerintah Daerah kepada Tim Gugus Tugas Covid-19.

Menyikapi Hal tersebut LSM LEMHATI-MU meminta, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Haltim agar selalu intens dalam mengawal dan memantau  penggunaan anggaran tersebut baik yang bersumber dari APBN maupun APBD Pemkab Haltim.

Ketua Umum LEMHATI Saifudin Malik kepada malutsatu.com mengatakan, langkah pengawasan yang dilakukan oleh Kejari adalah sebagai upaya pencegahan terjadinya penyelewengan, penyalahgunaan dan korupsi anggaran dana Covid-19.

Sehingga denga itu jika diawasi dan dipantau secara intens maka penggunaan anggaran juga pasti akan sesuai dengan prosedur dan jalur yang tepat. “Tidk bermaksud merehkan tim Covid-19, akan tetapi ini tugas Kejaksaan dalam pengawasan,”kata Saifudin.

Menurutnya, Kejari Haltim harus melakukan pengawasan, di tengah situasi seperti ini tentu dengan mengoptimalkan upaya persuasif dan preventif agar penggunaan dana dalam rangka penanggulangan Covid-19 berjalan tepat sasaran, efisien dan efektif.

“Dana penanganan Covid-19 Pemkab Haltim sebesar Rp  16 miliar lebih yang dialokasikan oleh Pemkab harus transparan sehingga tidak menimbulkan kecurigaan dalam penggunaannya,”katanya.

Saifudin menilai anggaran penanganan Covid-19 Haltim yang total jumlahnya mencapai belasan miliar ini tentu memerlukan pengawasan dalam penggunaannya agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Oleh Sebab itu Saifudin berharap semua pihak tertib, disiplin dan tidak main-main dalam mengelola anggaran penanganan Covid-19.

“Jangan berpikir untuk menguntungkan atau memperkaya diri sendiri, Jangan sampai ada duplikasi anggaran untuk satu kegiatan, apalagi dibayar untuk kegiatan yang tidak ada atau fiktif,”sebutnya.

Dino sapaan Saifudin Malik itu juga berharap kepada Kejari dan penegak Hukum lainnya agar jika ditemuka penyelewengan anggaran oleh siapapun dapat diselidiki dan diproses sesuai dengan Prosedur dan undang undang yang berlaku.

Selain Penegak Hukum LEMHATI juga akan melakukan Pemantauan serta ikiut mengawal ini tentu demi mendukung dan mendorong Aksi pencegahan Corona Virus yang saat ini mewabah tanpa ada batas kapan akan berakhir ini.(can).

Bagikan

Komentar