TERNATE,MSC-Dua kapal jaring asal Sulawesi Utara berhasil diamankan Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Provinsi Maluku Utara di perairan Pulau Dama kecamatan Loloda Kepulauan, Kabupaten Halmahera Utara, saat melakukan operasi pengawasan perairan.
Dalam operasi tersebut berhasil memergoki 3 unit kapal jaring berukuran di bawah 30 GT yang sedang melakukan penangkapan secara illegal di perairan sekitar Pulau Dama.
Ketiga kapal tersebut diduga melanggar batas zona penangkapan sebagaimana sesuai dengan ketentuan. Dan hingga pertengahan tahun 2020, DKP Malut berhasil memergoki 6 kapal jaring yang masuk secara ilegal.
Operasi Pengawasan perairan dipimpin langsung Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara Buyung Radjiloen, didampingi Kabid Perikanan Tangkap, Abdulah Assagaf bersama Satgas Pengawas Perikanan pimpinan Kasie pengawasan Abdullah Togubu.
“Setelah dilakukan pemeriksaan kapal jaring ini memiliki Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Jadi secara administrasi ke tiga kapal ini memiliki dokumen yang sah namun melakukan pelanggaran karena menangkap ikan di luar area yang telah ditentukan,”ungkap Kadis Buyung Radjiloen, Senin (29/6/2020).
Dalam operasi ini 2 (dua) kapal berhasil diamankan yaitu KMN. Nathania 01 dan KMN Keleteng berukuran 30 GT, sedangkan satu kapal lagi berhasil kabur setelah mengetahui adanya operasi pengawasan ini.
Menurut Buyung, dari pengakuan nahkoda kapal pada saat dimintai keterangan menyampaikan beberapa alasan keberadaan kapal yaitu memasuki wilayah Loloda untuk mengisi perbekalan dan mengakui adanya kerja sama operasi bersama beberapa rumpon milik masyarakat yang di pasang di perairan Pulau Dama.
“Jadi menurut nahkoda mereka hanya mengikuti perintah majikan untuk ke Pulau Dama karena ada kerja sama pemilik kapal dengan pemilik rumpon,”sebut Buyung sebagaimana pengakuan Nahkoda kepada petugas
Buyung mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan di atas kapal ditemukan pada palka ikan ada beberapa jenis ikan yang dijaring diantaranya ikan sorihi (malalugis) dan ikan kembung tetapi dalam jumlah sedikit (dibawah 1 ton).
“Beruntung kapal-kapal ini baru saja tiba di perairan Pulau Dama dan dapat dihentikan aktifitasnya setelah operasi pengawasan ini di gelar,”kata Buyung Radjiloen.
Sebagai tindak lanjut, dokumen ke 2 kapal yang ditangkap sementara diamankan dan pemilik kapal akan dipanggil untuk dimintai keterangan, rencananya pada Rabu besok (1 juli) pemilik kapal yang bersangkutan akan dipanggil ke Ternate dan diperiksa.
“Setelah penyitaan dokumen, kapal-kapal ini kami minta kembali ke Sulut dan menghentikan aktifitas penangkapan di perairan Maluku Utara. Ke 3 kapal jaring ini kemudian dikawal petugas sampai batas perairan untuk kembali ke pangkalan mereka di Manado (Sulut),”tukasnya. (red)
Komentar