TERNATE,MSC-Berdasarkan keputusan Pemerintah Pusat terdapat 102 daerah di Indonesia yang disetujui untuk berlakukan New Normal, termasuk kabupaten Halmahera Tengah dan Halmahera Timur di Maluku Utara.
“Untuk itu selain Hateng dan Haltim di Maluku Utara tidak ada lagi kabupaten atau kota lain memberlakukan New Normal,”kata Samsudin Abdul Kadir, Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kepada wartawan pada Kamis (4/6/2020) di posko Sahid Hotel.
Sebab kata Samsudin, pusat hanya memberikan ijin kepada dua daerah sehingga yang lain tidak diperbolehkan untuk itu. “Kalau menerapkan aturan atau ketentuan dalam new normal silahkan, tetapi untuk menggunakan New Normal itu yang tidak boleh, dasar apa pakai New Normal sedangkan pusat tidak setuju,”katanya.
Dia mengatakan, makna dari New Normal adalah hidup baru dimana kita berada dalam suasana baru hidup berdampingan dengan Corona tetapi tetap menerapkan protocol kesehatan baik di tengah masyarakat maupun di tempat kerja, sekolah maupun pasar.
Kaitan tersebut Samsudin juga menanggapi rencana Pemerintah Kota Ternate yang akan menerapkan New Normal. “Kalau Ternate selama ini sudah bebas, kalau mau terapkan new normal apanya. Kalau mengadopsi poin dalam new normal boleh tapi kalau New normal bagaimana,”kata Samsudin Abdul Kadir.
Oleh karena, Gugus Tugas Provinsi akan melakukan koordinasi dengan Gustu Kota Ternate terkait dengan hal itu. “Kita akan koordinasi bersama Gugus Ternate terkait hal itu, sehingga dalam keputusan kita semua bersinerji,”katanya.
Sementara itu Koordinator Divisi Perencanaan, Husen Alting mengatakan, pemberlakukan new normal harus dilihat berapa jumlah kasus yang terjadi penurunan. Ternate kata Husen jumlah kasus terus meningkat termasuk transmisi lokal masih saja berjalan dan terus naik.
“Penelitian epidemilogi kasus transmisi lokal terus terjadi, jumlah pasien positif setiap hari masih terjadi. Apa yang mau dilakukan dengan new normal,”kata Rektor Universitas Khairun Ternate. (red)






Komentar