TERNATE,MSC-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengajak dunia kampus lebih melek terhadap sistem penyelenggaran Pemilu di Indonesia, bukan saja hanya pada tahapannya, tapi juga persoalan-persoalan yang menyangkut etika pemilu.
Kampus mempunyai tanggungjawab untuk menciptakan mahasiswa yang dapat memperbaiki sistim etik demokrasi di Indonesia. Sebab itu, pembentukan sumber daya manusia yang berintegritas dalam sektor etika demokrasi dinilai perlu dibentuk dari dunia perkuliahan.
Demikian diungkapkan Anggota DKPP Teguh Prasetyo saat menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan Universitas Khairun Ternate, Maluku Utara pada Kamis (1/10/2020).
Menurut Teguh, penting dilakukan sejak dini pemahaman tentang persoalan etika pemilu di dunia kampus. Bahkan, katanya, DKPP juga siap untuk membantu memberikan pemahaman keilmuan terkait hal tersebut.
“Masalah etika pemilu dan demokrasi itu bukan hanya tanggung jawab penyelenggara pemilu. Sangat berat tanpa kelibatan kampus,” ujar Teguh.
Menurutnya, pesta demokrasi di Indonesia lebih menekankan pada aspek-aspek kompetisi, sehingga dalam praktiknya cenderung mengejar kemenangan dan berimbas pada mahalnya biaya politik.
“Oleh karena itu harus lebih berbasis pada kampus supaya pemilu dan pilkada lebih bermartabat,” terang Teguh.
Guru Besar Ilmu Hukum Pidana UPH ini pun sangat mengapresiasi kerja sama ini dan berharap kerja sama ini dapat diaplikasikan pada hal konkret yang mendorong penguatan demokrasi dan pemilu di Indonesia.
Sementara itu, Rektor Universitas Khairun, Prof. Husen Alting mengucapkan terima kasih kepada DKPP atas ditanda tanganinya MoU ini. “Kami berharap kerja sama ini dapat memberi manfaat kepada kedua belah pihak dan Indonesia yang lebih demokratis,” kata Husen.
Penandatanganan yang dilakukan di Aula Universitas Khairun, Ternate, ini dilakukan guna menguatkan demokrasi dan pemilu di Indonesia. Dalam kesempatan ini, DKPP diwakili oleh Anggota DKPP, Prof. Teguh Prasetyo.
Kerja sama DKPP dan Universitas Khairun sendiri meliputi enam hal, yaitu riset (penelitian/ kajian), seminar, kuliah magang (praktek kerja), produksi dan publikasi karya ilmiah, pendampingan, dan narasumber (pengajar tamu).
Kepala Bagian Hukum, Kerja Sama, dan Kepegawaian (HKK) DKPP, Aries Munandar melaporkan, sebelumnya, DKPP juga melakukan penandatanganan MoU serupa dengan Universitas Hasanuddin (Unhas) di Makassar pada 15 September 2020. Rencananya, DKPP juga masih akan melakukan kerja sama ini dengan sejumlah kampus di berbagai daerah di Indonesia. (red)
Komentar