TERNATE,MSC-Potensi pelanggaran pada hari pemungutan dan penghitungan suara (Putung Sura) sangat tinggi. Bawaslu Provinsi Maluku Utara telah memetakan sejumlah potensi pelanggaran yang akan terjadi.
Tak hanya itu, Putung Sura Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020, Bawaslu Provinsi Maluku Utara melansir data kerawanan TPS di delapan kabupaten dan kota se-Provinsi Malut yang melaksanakan Pilkada pada 9 Desember.
“Progresnya sudah sekitar 80 persen data yang disampaikan karena masalah jaringan (internet) di masing-masing kecamatan,” kata Ketua Bawaslu Muksin Amrin SH MH pada Senin (07/12/2020) dalam pers kompres dengan awak media bertempat di ruang rapat Bawaslu Malut.
TPS rawan dalam catatan Bawaslu kata Muksin Amrin, terdapat sekitar 758 TPS yang dianggap rawan dengan sejumlah indikatornya. Dari jumlah tersebut, terbanyak ada di Kepulauan Sula (Kepsul) sebanyak 223.
Sementara TPS dengan kerawanan paling tinggi yakni 478 karena tidak memiliki fasilitas listrik dan jaringan internet. Data tersebut, kata Muksin masih terus diupdate berdasarkan input dari Kabupaten/Kota yang melaksanakan pilkada.
Sementara itu terkait dengan potensi pelanggaran pada saat Putung Sura, Bawaslu akan menyusun strategi pencegahan dan model pengawasannya. “Fokus Bawaslu nantinya juga pada distribusi perlengkapan Putung Sura, potensi-potensi terjadi politik uang, intimidasi pemilih dan serta pelaksanaan Putung Sura itu sendiri,” pungkasnya.
Selain itu potensi pelanggaran kata Muksin Amrin, memilih lebih dari sekali dan menggunakan hak pilih orang lain, penyimpangan data pemungutan dan penghitungan (formulir model C-pemberitahuan KWK, Model C Hasil-KWK. Salinan Hasil KW, Model C daftar hadir pemilih DPT/pindahan/Tambahan.
“Fokus pengawasan yakni perlengkapan putung sura, praktik politik uang, alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang, intimidasi terhadap penyelenggara, intimidasi terhadap pemilih pengembalian formulir C pemberitahuan dan protokol kesehatan (prokes),” tandas Muksin Amrin. (red)
Komentar