oleh

Bawaslu Telah Lakukan Pemetaan Potensi Pelanggaran

TERNATE,MSC-Sejumlah potensi pelanggaran yang bakal terjadi pada pemungutan serta rekapitulasi suara Pilkada 9 Desember nanti, telah menjadi catatan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Untuk menghadapi pilkada serentak tahun 2020, Bawaslu Provinsi Maluku Utara telah menyiapkan strategi. Di antaranya melakukan pemetaan potensi pelanggaran pemilihan, agar terukur langkah pencegahannya.

Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Malut, Aslan Hasan SH MH menegaskan, selain itu, Bawaslu melakukan penyusunan update Indeks Kerawanan Pemilihan Umum (IKP), sebagai bahan kegiatan pencegahan pelanggaran dan melakukan konsolidasi dengan Bawaslu kabupaten/kota, sekaligus peningkatan kapasitas.

Terkait dengan pelaksanaan Pilkada di masa pandemic Covid-19, kata Aslan Hasan Bawaslu juga menyiapkan pengawasan salah satunya dengan menerapkan protokol kesehatan melalui penyediaan alat perlindungan diri bagi seluruh jajaran pengawas sampai tingkat ad hock.

“Antisipasi tersebut dilakukan demi keselamatan semua pihak dan menjamin kualitas proses dan hasil pemilihan di tengah pandemi Covid-19,”kata Aslan Hasan saat menyampaikan materi pada Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Kesiapan Pelaksanaan Pengamanan Pilkada 2020 yang dilakukan Dit Intelkam Polda Malut, bertempat di Royal Resto pada Rabu,(2/12/2020).

Aslan juga menyampaikan berdasarkan kajian Bawaslu, ada beberapa potensi pelanggaran yang dapat saja terjadi pada saat pemungtan suara, pungut hitung dan rekapitulasi suara.

Diantaranya kata Aslan Hasan, Pemilih tidak memenuhi syarat terdapat di dalam DPT, Pemilih yang memenuhi syarat tidak masuk ke dalam DPT, banyaknya jumlah pemilih tambahan (DPTb) dan pemilih pindahan (DPPh) sehingga mempengaruhi ketersediaan surat suara.

“Selain itu potensi yang muncul nanti, penyimpangan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara (Formulir Model C-Pemberitahuan KWK, surat suara dan perlengkapan TPS lainnya) serta pemberian uang atau materi lainnya,”sebut Aslan Hasan.

Ada juga potensi pelanggaran yang kerap terjadi seperti, mobilisasi pemilih, memilih lebih dari sekali dan menggunakan hak pilih orang lain, penyimpangan data pemungutan dan penghitungan (formulir model C- Pemberitahuan KWK, Model C. Hasil- KWK, Model C. Salinan Hasil-KWK, Model C, Daftar Hadir Pemilih DPT/Pindahan/Tambahan).

“Serta Manipulasi suara (oleh partai/Pasangan  Calon/tim kampanye dengan pemilih, partai/Pasangan Calon/tim kampanye Petugas, partai/Pasangan Calon/tim Kampanye/aparat dengan petugas) dan sabotase kotak/surat suara,”kata Aslan Hasan.

Terakit dengan pengawas jelang hari H, kata Aslan Hasan Bawaslu Malut akan focus pada distribusi formulir pemberitahuan pemilih, karena potensi pelanggaran terjadi sering terjadi dimana terdapat Pemilih terdaftar belum menerima Surat Pemberitahuan Memilih.

Oleh karena itu, kata Aslan Hasan, langkah-langkah pengawasan yang akan dilakukan diantaranya, mendatangi minimal 10 rumah pemilih di TPS, yang rawan tidak didatangi KPPS (terpencil, sulit ditemui, pagar ditutup).

“Disinya petugas kami akan bertanya apakah sudah menerima surat pemberitahuan memilih, dan petugas kami perintahkan untuk mencatat nama dan jumlah pemilih yang belum menerima surat pemberitahuan memilih,”pungkasnya.

Selain itu, Bawaslu Provinsi melalui Bawaslu kabupaten dan kota telah memerintahkan PTPS agar membuka posko pengaduan bagi pemilih yang terdaftar di DPT, namun belum menerima formulir pemberitahuan di lingkup TPS-nya masing-masing. (red)

Bagikan

Komentar