TERNATE-Dua calon Petahana di Provinsi Maluku Utara yakni, Danny Missy calon bupati Halmahera Barat dan Calon Bupati Kepulauan Sula Hendrata Theis, tak akan lagi melanjutkan kepemimpinan mereka untuk periode kedua.
Hal ini setelah Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) dengan agenda pembacaan putusan, kembali menolak permohonan tiga PHP di Provinsi Maluku Utara, pada Rabu (17/2/2021).
Ketiga PHP yang ditolak MK tersbut diantaranya, Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Kepulauan Sula dengan nomor perkara 90/PHPU.BU-XIX/2021 pemohon Hendrata Theis S.Pd.K dan Drs. Umar Umabaihi. PHP Bupati Halmahera Selatan dengan nomor perkara 09/PHPU.BU-XIX/2021, pemohon Helmi Muchsin dan La Ode Arfan. Serta PHP Halmahera Barat dengan nomor perkara 108/PHP.BUP-XIX/2021 dengan pemohon Danny Missy, SE., M.M dan Imran Lolory, SIP.,M.,Si.
Permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula Nomor Urut 1 Hendrata Thes dan Umar Umabaihi tidak dapat diterima. Putusan PHP Bupati Kepulauan Sula dengan Nomor 90/PHP.BUP-XIX/2021 dibacakan pada Sidang Pengucapan Putusan, Rabu (17/2/2021) di Ruang Sidang Pleno MK.
Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul yang membacakan pertimbangan hukum, Mahkamah berpendapat Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sula. Menimbang jumlah perolehan suara Pemohon adalah 17.691 suara, sedangkan pihak yang memperoleh suara terbanyak adalah 20.119. Sehingga selisih perolehan suara keduanya adalah 2.428 atau mencapai 4,61 % . Maka selisih ini melebih sebagaimana dipersyaratkan Pasal 158 ayat (2) huruf a UU 10/2016.
Atas ini, Pemohon mendalilkan telah terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif. Namun pelanggaran yang didalilkan tersebut, tidak terdapat kejelasan tempat kejadian yang disebutkan Pemohon tersebut. Selain itu, Pihak Terkait pun kesulitan menjawab dalil yang dikatakan Pemohon tersebut.
Akibatnya Mahkamah tidak memiliki keyakinan jika dalil tersebut berpengaruh pada keterpenuhan Pasal 158 ayat (2) huruf a UU 10/2016. dengan demiKian tidak cukup untuk Mahkamah meneruskan perkara a quo ke pemeriksaan persidangan lanjutan,” jelas Manahan dalam sidang yang dihadiri seluruh pihak secara virtual guna mendukung penanganan Covid-19.
Sementara permohonan yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 Dany Missy-Imran Lolory tidak dapat diterima. Putusan Nomor 108/PHP.GUB-XIX/2021 dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Halmahera Barat pada Rabu (17/2/2021) di Ruang Sidang Pleno MK.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Mahkamah berpendapat tidak terdapat bukti telah terjadi kecurangan atau pelanggaran sebagaimana dalil Pemohon yang berakibat pada perubahan perolehan suara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Barat Tahun 2020.
Faktanya, lanjut Wahiduddin, saksi Pemohon menandatangani Model C.Hasil-KWK dan Model C.Hasil Salinan-KWK dan tidak terdapat keberatan dari saksi Pemohon di tingkat TPS. Adapun terhadap rekomendasi Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS 02 Desa Moiso, Kecamatan Jailolo Selatan telah ditindaklanjuti oleh Termohon.
“Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah berpendapat terhadap permohonan a quo tidak terdapat alasan untuk menyimpangi ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 yang berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota di Mahkamah. Oleh karena itu, tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian,” jelas Wahiduddin.
Selain itu, Mahkamah berpendapat Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Hal tersebut karena selisih suara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak melebihi ambang batas sebesar 2% dari total suara sah sebagaimana diatur dalam Pasal 158 ayat (2) huruf a UU 10/2016. Lebih lanjut, Mahkamah menguraikan jumlah perbedaan suara antara Pemohon dengan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak 2% dikalikan 66.589 suara (total suara sah), yakni 1.332 suara.
“Perolehan suara Pemohon adalah 21.074 suara, sedangkan perolehan suara Pihak Terkait (pasangan calon peraih suara terbanyak) adalah 22.524 suara, sehingga perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait adalah 22.524 suara dikurangi 21.074 suara sama dengan 1.450 suara (2,18%) atau lebih dari 1.332 suara,” tandas Wahiduddin.
Sidang putusan juga dilanjutkan dengan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan Tahun 2020 yang diajukan oleh Helmi Umar Muchsin – La Ode Arfan.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi para hakim konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 09/PHP.BUP-XIX/2021, Rabu (17/2/2021) siang di Ruang Sidang Pleno MK sebagaimana rillis MK.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Mahkamah menanggapi kedudukan hukum Pemohon terkait ambang batas pengajuan permohonan PHP Kada Tahun 2020.
Berdasarkan Rekapitulasi Data Kependudukan Semester I Tahun 2020 yang disusun Direktor Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia menyatakan jumlah penduduk di Kabupaten Halmahera Selatan 252.357 jiwa.
Sehingga perbedaan perolehan suara Pemohon dengan peraih suara terbanyak dalam pilkada adalah paling banyak sebesar 1,5% dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan KPU Kabupaten Halmahera Selatan. Maka, lanjut Wahiduddin, jumlah perbedaan suara Pemohon dengan peraih suara terbanyak dalam pilkada adalah paling banyak 1,5% x 51.097 suara (total suara sah) yakni 1.702 suara.
Dengan demikian selisih maksimal untuk dapat mengajukan permohonan sengketa hasil ke Mahkamah adalah 1.702 suara. Perolehan suara Pemohon adalah 51.097 suara, sedangkan pasangan calon Nomor Urut 2 Usman Sidik-Hasan Ali Bassam Kasuba selaku peraih suara terbanyak mendapatkan 62.348 suara.
“Sehingga perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan peraih suara terbanyak adalah 62.348 suara dikurangi 51.097 suara yakni 11.251 suara atau 9,92%. Dengan demikian jumlah ambang batas selisih suara untuk mengajukan permohonan sebagaimana ditentukan Pasal 158 ayat (2) huruf c UU Pilkada, tidak terpenuhi oleh Pemohon,” sebut Wahiduddin. (red)
Komentar