SOFIFI-Pemerintah Kota Tidore Kepulauan (Tikep) merespon cepat permintaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahn Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil dalam percepatan proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Dua hari setelah kunjungan Menteri di kawasan kota baru Sofifi, tim tata ruang pemkot Tikep langsung melakukan rapat koordinasi dengan tim tata ruang Provinsi Maluku Utara. Rakor yang digelar di aula kantor PUPR Provinsi, dipimpin Sekda Provinsi Samsudin Kader dan Sekot Tikep Ismail Dukomalamo dan dihadiri pimpinan OPD kedua Pemda.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku Utara, Samsudin Kadir kepada wartawan menjelaskan, revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) adalah salah satu langkah mempercepat proses pembangunan kawasan kota baru Sofifi.
“Iya kita bersama-sama melakukan revisi RTRW dan prosesnya sampai pada adanya roadmap sebagai peta atau panduan pembangunan kawasan baru Kota Sofifi,”kata Samsudin Kadir, Kamis (24/6/2021) di Sofifi.
Menurut Samsudin Kadir, menjadi prioritas menyangkut RTRW provinsi dan RTRW di Tidore Kepulauan. Dan penyusunan RTRW ini merupakan kewajiban bersama dan pihaknya bersiap untuk memberikan fasilitas.
Sementara itu Sekot Tikep Ismail Dukomalamo menjelaskan, masih butuh dua tahapan dalam proses revisi RTRW lama kemudian jadilah RTRW baru untuk disahkan DPRD menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Kalau sesuai tahapan setelah ini kita akan sampaikan ke Jakarta, dan selanjutnya proses sampai ke DPRD untuk ditetapkan menjadi Perda. Intinya maish ada dua tahapan lagi yang harus kita lewati,”kata Ismail Dukomalamo.
Seperti diketahui sebelumnya Menteri Sofyan A Djalil meminta agar seluruh kepala daerah di Provinsi Maluku Utara dalam percepatan proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Hal ini dibutuhkan demi mendukung pengembangan Sofifi sebagai ibu kota di Provinsi Maluku Utara.
Tata ruang yang dibuat sudah lama misalnya, pembaruan RTRW di Kabupaten Halmahera Barat dan Kota Ternate terakhir dibuat tahun 2012. Kemudian, RTRW di Tidore Kepulauan juga terakhir dibuat pada tahun 2013 dan perlu dilakukan revisi. (red)
Komentar