SANANA-Bupati Bangkai Kepulauan (Banhkep) M Rais D Adam tidak terima tindakan yang dilakukan Bupati Kepulauan Sula Fifian Ade Ningsi Mus, terkait dengan melantik Aryadi Mandaya yang masih tercatat sebagai ASN di lingkungan Pemda Bangkep.
Bupati M Rais langsung mengajukan surat resmi ke ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) regional IV Makasar. Dalam surat tersebut Bupati meminta BKN menegur Bupati Kabupaten Kepuluan Sula Fifian Ade Ningsi Mus.
Bupati Sula Fifian Ade Ningsi Mus dalam surat perintah terhitung dari tanggal 7 Juni 2021 telah memberikan jabatan kepada Aryadi Mandaya sebagai staf di pemerintah Daerah Sula, dan saat ini telah menjabat sebagai pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolan Pendapatan pajak retribusi Daerah di Kabupaten Sula.
Hingga yang bersangkutan dilantik di jajaran Pemerintah Kepsul, masih tercatat sebagai ASN di lingkungan pemda Bangkep. Hal itu menjadi dasar Bupati Bangkep melayangkan surat ke BKN Regional IV di Makassar.
Dalam surat tersebut Bupati Bangkep menegaskan, Pegawai Negeri Spil atas nama Aryadi Mandaya SKM tanpa proses mutasi sesuai peraturan kepala BKN nomor 5 tahun 2019 telah meninggal tugas dari kabupaten Banggai kepulauan, dan melaksanakan tugas di Kabupaten Kepuluan Sula, sebagai Plt. Kepala Badan pengelolaan pendapatan pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Kepuluan Sula.
“Selanjutnya PNS tesebut Kami sampaikan sedang dalam proses hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku,”jelas Bupati Bangkep dalam surat laporannya.
lanjutnya, berkenaan dengan hal tersebut maka Bupati Banggai Kepulauan M Rais D Adam meminta kepada BKN Regional IV Makasar untuk menegur Bupati Kabupaten Kepulan Sula Fifian Ade Ningsi Mus.
Dengan laporan tersebut Bupati Bangkep memohon kepada BKN Regional IV Makasar kepada menegur Bupati Kabupaten Kepulauan Sula terkait dengan pelanggran serta mutasi PNS tersebut. (red)
Komentar