oleh

Kejari Sula Beri Pemahaman Hukum Bagi Aparat Desa

SANANA-Untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepuluan Sula menggelar kegiatan penerangan hukum. Aparat Desa menjadi sasaran Kejaksaan dalam kegiatan tersebut.

Kegiatan penerangan hukum ini berdasarkan undang-undang nomor 16 tahun 2014 tentang Kejaksaan dan surat edaran dan Jaksa Agung Republik Indonesia nomor SE-006/A/JA/05/2010 tentang, petunjuk pelaksanaan pos pelayanan hukum dan penerimaan pengaduan masyarakat program pembinaan taat hukum.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha (Kasi Datun) sekaligus Pelaksana tugas (Plt) Kasi Intel Kejari Kabupaten Sula, Bagas Andi Setiyawan mengatakan, kegiatan penerangan hukum ini digelar oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sula.

“Senin kemarin kegiatannya di Aula kantor Desa Pastina yang menyelenggarakan kami, kerjasama dengan dinas Pemberdayaan masyarakat Desa (PMD),”kata Bagas pada media Malut Satu melalui WhatsApp, Rabu (22/9/2021).

Bagas menambahkan kegitan kesadaran hukum ini difokuskan kepada kepala Desa se-Kabupaten Sula dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD)

“Kegiatan penerangan hukum ini untuk dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Ini bagi aparat Desa dan juga mengenalkan berbagai aturan hukum yang berlaku guna meningkatkan kesadaran hukum khususnya untuk pengelola DD dan ADD bagi aparat Desa di wilayah Kabupaten Sula,”ujarnya. (mit)

Bagikan

Komentar