TERNATE-Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Syamsuddin Abdul Kadir membuka secara resmi acara Konsultasi Publik I Penyusunan Revisi RTRW Provinsi Maluku Urara Tahun 2013-2033 bertempat di Ballroom Lantai 6 Muara Hotel Ternate, Senin (6/9/2021)
Pelaksanaan Kegiatan Konsultasi Publik I ini berlangsung secara tatap muka terbatas dengan tetap memperhatikan protocol Kesehatan yang berlaku dan video conference melalui aplikasi zoom meeting yang dihadiri oleh beberapa instnasi vertical dan sejumlah OPD terkait kabupaten/kota.
Sekda Samsuddin menjelaskan, berdasarkan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang disebutkan bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah dapat ditinjau kembali paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun, sehingga Perda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Maluku Utara dapat ditinjau kembali.
Selain telah UU mengisyaratkan, kata Samsuddin Maluku Utara mengalami perkembangan dan dinamika pembangunan yang sangat pesat, sehingga Pemerintah Provinsi Maluku Utara merasa perlu untuk melakukan revisi RTRW.
Dikatakan, Revisi RTRW Provinsi Maluku Utara Tahun 2013-2033 merupakan momentum yang tepat dan baik untuk mengakomodir dinamika dan isu-isu yang berkembang saat ini, serta perkiraan proyeksi di masa yang akan datang berkaitan dengan pemanfaatan ruang dan pengembangan wilayah di Maluku Utara.
“Isu-isu strategis yang melatarbelakangi revisi RTRW ini, antara lain adalah Kawasan Sempadan Pantai, Kawasan Hutan Lindung, Kegiatan Pergudangan, Kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Pusat Pelayanan Kota,” ungkap Sekda.
Terkait dengan adanya UU Cipta Karya yang membuat perubahan pada RTRW kata Samsuddin, tidak semua dikarenakan pemberlakukan UU Cipta Karya, akan tetapi yang paling diisyaratkan dalam UU sehubungan dengan dinamika kemajuan suatu daerah.
“Adapun substansi yang dibahas dalam materi teknis RTRW Provinsi ini meliputi tujuan penataan ruang, kebijakan strategis penataan ruang, struktur ruang, pola ruang, penetapan kawasan strategis, arahan pemanfaatan ruang, dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang. Substansi inilah yang perlu kita boboti secara bersama-sama, sehingga pada gilirannya dapat diimplementasikan dan bermanfaat kepada masyarakat secara luas,” jelasnya. (adv/red)
Komentar