SANANA-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) dalam penertiban berhasil mengamankan 36 ekor ternak kambing yang berkeliaran di jalan raya dalam kota Sanana.
Penertiban hewan tersebut dipimpin langsung Kasat Pol PP Abdi Umagapi dengan lokasi yang menjadi sasaran dari Desa Wailau hingga Desa Pohea. Hewan kambing yang diamankan merupakan milik warga yang berkeliaran di jalan raya.
“Hasil penindakan ditemukan 36 ekor hewan kambing yang berkeliaran di jalan raya. Sementara hewan sapi tidak ditemukan di setiap Desa yang dilalui,”kata Abdi Umagapi melalui rillis yang diterima malutsatu.com, Sabtu (4/9/2021).
Abdi menjelaskan, hewan ternak yang diangkut tersebut akan diamankan di lokasi Desa Wainin selama 14 hari sambil menuggu pemiliknya datang untuk mengambilnya. Namun sebelumnya akan ditelusuri pemilik dan dibuatkan penyataan di tempat dan denda Rp.2.500.000 per ekor.
“Hewan-hewan kambing tersebut diangkut ke Desa Wainin. Ketentuan 14 hari menunggu pemilik ternak, dan apabila dalam waktu 14 hari pemilik tidak mengambil maka akan dilelang sesuai ketentuan harga yang berlaku,”ungkapnya.
Mantan Kadis Nakertrans Kepsul itu juga menginformasikan kepada masyarakat bahwa untuk penertiban hewan ternak dilakukan setiap hari. “Penertiban akan dilakukan setiap hari dan hewan kambing atau anjing di jalan raya atau tempat-tempat fasilitas umum di dalam kota Sanana akan ditertibkan,”sebutnya. (mit)
Komentar