SANANA-Ketua Tim Provinsi Maluku Utara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kepuluan Buton (Kepton) Kadrin Jabab menyatakan, sebanyak 4.000 Kepala Keluarga di Kabupaten Kepuluan Sula bakal terima Bantuan dampak Konflik horisontal Maluku, Maluku Utara.
“Ya Alhamdulillah kita sukses. Jadi kita menunggu rekom dari sala satu Kementerian yaitu Kemenpolhukam jadi sekali lagi masyarakat akan menerima haknya. Itu yang sudah mendaftarkan kepada LBH Kepton,”kata Kadrin usai kegiatan Sosialasi dana Eks pengungsian dan penyerahan surat tugas kepada Tim LBH Kepton Kabupaten Sula di Desa Waiman Kecamatan Sulabesi Tengah pada Senin (18/10/2021).
Lanjut Kadrin tim-tim di Kabupaten Sula yang ditugaskan berdada di 12 Kecamatan, terdapat masing-masing punya Koordinator Kecamatan, kemudian data yang diperoleh tim hingga tahapan Validasi sudah lengkap.
“Sementara data yang kami terima dari Kabupaten Sula hanya sekitar 4 ribu sekian Kepala Keluarga. Tahapan Validasi data sudah lengkap. Selanjutnya untuk mengumpulkan data sudah tidak lagi karena sudah mencapai targetnya. Sesuai amar putusan kami di Maluku Utara di angka 53 ribu Kepala Keluarga,”tuturnya.
Kadrin juga bilang terkait dengan informasi yang beredar ke publik dimana kegiatan LBH Kepton mengawal dana eks Pengungsian Maluku, Maluku Utara dan Sulawesi Tenggara itu tidak benar. Dirinya berharap masyarkat yang telah terdaftar untuk tidak dihiraukan.
“Biar orang mengatakan LBH kepton itu tidak jelas, tetapi biarkanlah sebab kami dari LBH kepton tidak pernah seperti itu. Kami bekerja untuk rakyat untuk mendapatkan hak-hak rakyat. Karena namanya proses uang itu sudah pasti ada hambatan waktunya,”ujarnya
Ditegaskan lagi bahwa Perkara ini sudah selesai sesuai surat putusan Mahkamah Agung RI nomor 1950/K/PDT/2016 tanggal 19 Oktober 2017. Jo putusan pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor 116/PDT/2015/PT.DKI tanggal 11 Mei 2015. Dan Jo putusan pengadilan Negeri Jakarta pusat nomor 318/PDT.G
“Jadi saya harap masyarakat Kabupaten Sula tetap bersabar, karena selangkah lagi mereka akan menerima hak-hak. Untuk nilainya sesuai dengan amar putusan yang dimenangkan oleh LBH Kepton,”harapnya
Untuk diketahui kegaitan sosialiasi LBH Kepton di Desa Waiman tentang dana Eks pengungsi Maluku, Maluku Utara, serta penyerahan surat tugas dan surat kuasa kepada tim pelaksana dan tim tehnis wilayah Kabupaten Sula, yang dihadiri Babinkamtibmas Desa Waiman. (mit)
Komentar