oleh

LBH Kepton Bakal Pidanakan Mantan KesbangPol dan Kadinsos Sula

SANANA- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kepton bakal pidanakan mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik Said Losen dan mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kepulauan Sula Rifai Masuku.

Sebab Said Losen dan Rifai Apin Masuku diduga membuat pernyataan LBH Kepton diduga melakukan penipuan atas pengumpulan data dampak korban kerusuhan atau Eks pengungsi Maluku, Maluku Utara, khusunya di Kabupaten Sula.

Ketua Tim LBH Kepton Provinsi Maluku Utara, Kadrin Jabab mengatakan LBH kepton Keberadaan di Sulawesi Tenggara, Buton memiliki legalitas Hukum sehingga dalam tugas memiliki legitas berupa surat tugas.

Sedangkan terkait bantuan eks konflik horisontal Maluku, Maluku Utara Kadrin menjelaskan tim yang terjun ke lokasi, berdasarkan surat tugas untuk melakukan pendataan eks pengungsian Maluku, Maluku Utara.

Dimana didasari dengan surat putusan Mahkamah Agung RI nomor 1950/K/PDT/2016 tanggal 19 Oktober 2017. Jo putusan pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor 116/PDT/2015/PT.DKI tanggal 11 Mei 2015 Jo putusan pengadilan Negeri Jakarta pusat nomor 318/PDT.G

“Perkara dana eks Pengungsi itu dimenangkan oleh LBH Kepton. Dan LBH Kepton menjalankan putusan Mahkamah Agung dan diperintahkan untuk harus mengambil data masyarakat dampak sosial tragedi 1999. Jadi Mantan Kesbang Pol dan Dinsos mengatakan LBH Kepton adakan penipuan atau tipu-tipu. Itu tidak benar,”jelas Kadrin saat di temui Senin 18/10/2021) di Hotel Qit, Desa Waipa, Kecamatan Sanana.

Terkait dengan memproses persoalan perkara dana eks pengungsian Kadrin bilang, tergugat adalah Gubenur Maluku Utara di jaman Thaib Armaiyin dan perkaran tersebut dimenangkan oleh LBH Kepton.

“Nah, kalau proses itu dengan Gubernur Maluku Utara pada jaman Thaib Armain dan Thaib Armain sudah kalah. Maka instansi di Kabupaten/Kota Maluku Utara tentunya sudah seharusnya mengetahui juga, dan perlu diketahui kalau kami dari LBH kepton itu ilegal. Berarti kami tidak akan turun kepada masyarakat,”katanya.

Kadrin menegaskan pertanyaan Mantan KesbangPol dan Kadis Sosial Kabupaten Sula tentunya akan diproses Hukum, karena terkait dengan nama baik lembaganya. “Kita akan tindak lanjuti dan kami juga dari LBH Kepton menganggap pencemaran nama baik kepada lembaga kami, ini akan diproses hukum,”tegasnya. (mit)

Bagikan

Komentar