oleh

Empat Model Tanah, Jadi Topik Akses Reforma Agraria di Kabupaten Sula

SANANA-Kementrian Agraria dan Tata ruang Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sula, menggelar rapat penyusunan model kegiatan penanganan akses reforma agraria di Kabupaten Sula.

Rapat ini, digelar di Block Gravity Desa Fagudu Kecamatan Sanana Senin (3/10/2021), turut hadir perwakilan Pemda Kabupaten Sula Sekretaris Dinas Perikanan dan Kelautan Maun S, IPA, Kabid Tata Ruang Dimas PUPR, Ahmad Pelu ST, Dinas Koprasi dan UKM Perindustrian dan Perdagangan dan Kabid Pelayanan perizinan Dinas Penanaman modal PTS, Ardiyansyah Muhammad serta Kabid Aset Daerah BPKAD, Ismail Ahmad.

Koordinator Akses Reforma Agraria Kabupaten Sula, Heru Amsila Umanailo dalam paparan menteri model kegitan reforma agrarian menyampaikan terdapat 4 model pemberdayaan tanah masyarakat, sesuai dengan petunjuk tehnis yang ditawarkan.

Pertama, pemberdayaan tanah berbasis kemitraan. Konsepnya adalah komitmen dua orang tau lebih dari organisasi untuk mencapai tujuan bisnis tertentu. Model tanah kedua yaitu pemberdayaan tanah masyarakat berbasis tata ruang. Merupakan sala satu model yang diterapkan setelah penataan akses suda berjalan dengan baik.

“Jadi tanah berbasis kemitraan ini dengan memaksimalkan kreatifitas partisipan. Konsepnya memiliki cakupan yang luas. Misalnya nilai-nilai dan teknik kemitraan dapat mengatasi kendala pendanaan kualitas produk ditingkat masyarakat petani, ternak dan lainnya,”kata Heru.

Sedangkan model kedua ini adalah melalui skema redistribusi tanah yang diberikan kepada masyakarat dimana variabel luas tanah di jadikan sebagai sumber kehidupan masyarakat itu sendiri. Model seperti ini biasaa disebut model kampung reforma.

Heru juga bilang ketiga, pemberdayaan tanah pertanian berbasis koorporasi. Model seperti ini merupakan model pemberdayaan petani melalui kelompok dengan melakukan rekayasa sosial, ekonomi, teknologi serta tambah nilai.

“Dan terakhir pemberdayaan tana berbasis Korporate Social Responsibilities (CSR) merupakan program kepedulian perusahaan kepada masyarakat atau yang disebut tanggung jawab perusahaan,”tutur Heru.

Heru yang juga merupakan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala seksi Penataan dan Pembedayaan Pertanian Kabupaten Sula itu menyimpulkan model pemberdayaan tanah yang diterapkan untuk desa di Kabupaten Sula terdiri dari 4 model karena setiap desa kemungkinan memiliki model tanah yang berbeda.

“Jadi kita cocokkan saja misalnya di Desa A mungkin kita bisa menggunakan model yang pertama atau di Desa B mungkin yang kedua dan seterusnya,”tutupnya. (mit)

Bagikan

Komentar