oleh

Belasan Remaja Penghisap Lem Aibon Diserahkan ke BNNP Maluku Utara

TERNATE-Belasan remaja di Kota Ternate yang kembali terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di kawasan Benteng Orange pada Senin (29/11/2021) saat mereka sedang asyik menghisap lem (ngelem) di dalam kawasan benteng, kini sudah diserhakan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara.

Terdapat 14 (empat belas) anak dan remaja penyalahguna lem diamankan di BNNP Malut setelah diantar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ternate yang sebelumnya terciduk menghirup lem aibon di lokasi Benteng Oranye Ternate.

Kepala BNNP Malut, Brigjen Pol. Wisnu Handoko, S.I.K., M.M. didampingi Kabid Pemberantasan, Kombes Pol. Dinnar Widargo, S.I.K., M.M menjelaskan, setelah menerima dari Sat Pol PPP Kota Ternate BNNP langsung melakukan pendataan. Dan usai didata dilakukan skrinning (pemeriksaan awal) oleh Petugas Rehabilitasi Klinik Pratama BNNP Malut.

Dari hasil pendataan sementara jumlah 14 anak tersebut diantaranya, 6 orang anak sekolah, 2 orang telah menikah, 1 orang sopir angkot, 1 orang pekerja bangunan, dan sisanya belum bekerja. Hasilnya, anak-anak dengan kisaran usia 18-21 tahun ini, telah menyalahgunakan bahan adiktif seperti lem, alkohol dan minuman keras.

“Petugas rehabilitasi selanjutnya akan melakukan asesmen kepada masing-masing anak untuk mencari tahu sebab menyalahgunakan bahan adiktif tersebut dan rencana terapi selanjutnya, tapi sebelumnya mereka harus melengkapi data diri (KTP dan atau KK) serta didampingi orang tua untuk persetujuan terapi” tegas Kepala BNNP Malut.

Disampaikan juga, BNNP Malut telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak(P2A) KotaTernate  untuk data dan informasi serta pendampingan terhadap 14 anak ini serta bagaimana upaya mengatasi persoalan ini. (red)

Bagikan

Komentar