oleh

Dana Desa Tak Transparan, Kades Leko Kadai Didemo

SANANA-Pengeloaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Leko Kadai dinilai tidak transparan bahkan diduga fiktif. Tak hanya itu Kepala Desa mengangkat anaknya sebagai bendahara dan Ketua Panitia Pelaksana kegiatan.

Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Eksekutif Kota Sanana  dan sejumlah warga Desa Leko Kadai Kecamatan Mangoli Utara menggelar aksi demo atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Leko Kadai yang dilakukan oleh Kepala Desa Amrin La Ode Meko Arham.

Aksi yang berlangsung di kantor Inspektorat Kepuluan Sula, Jumat (26/11/2021) itu, masa aksi meminta Inspektorat Kepulauan Sula agar mengaudit kembali DD dan ADD tahun 2018,2019 dan 2020 Desa Leko Kadai, karena diduga fiktif.

“Aksi ini terakit penggunaan DD dan ADD 2018, 2019 dan 2020 Desa Leko Kadai diduga fiktif senilai 400 juta sekian itu diluar gaji aparat Desa,”ungkap Saleh Lapada salah satu Warga Desa Leko Kadai.

Bahkan Saleh juga mendesak kepada Pemerintahan Daerah khususnya Inspektorat Kabupaten Sula untuk segera mengevaluasi kembali DD dan DD tiga tahun tersebut yang dikelolah oleh kepala Desa. “Harapan kita Inspektorat segera bentuk tim investigasi lapangan untuk evaluasi tentang kasus penyalahgunaan ADD dan DD Leko Kadai,”tegasnya.

Sebab lanjut Saleh, ada proses nepotisme dimana Kepala Desa mengangkat anaknya sebagai bendahara serta ketua panitia pelaksana kegiatan dalam pengelolaan dana desa. Hal ini sudah bertentangan dengan ketentuan dimana anggaran dikelola secara kekeluargaan.

“Dia (Kades) juga mengangkat anaknya sebagai bendahara dan juga tahun 2018 kemarin. Anaknya sebagai Ketau Tim Pelaksana Kegiatan. Jadi secara aturan pasti salah karena ada unsur nepotisme di dalam,”ujar Saleh.

Sementara Irban I Inspektorat Kabupaten Sula, Dede Kader Nuh dihadapan masa aksi menyampaikan akan menindaklajuti permintaan masa aksi dengan membuka kembali Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

“Proses akan ditindak lanjut, nanti pak kepala Inspektorat datang kita akan membuka LHP nya. Untuk sama-sama kita bisa tahu. Apakah, ada temuan keuangan Desa saat tim pemeriksa turun,”kata Dede

Dede juga menjelaskan, mekanisme bila adanya temuan dalam pemeriksaan dimana tahapan pengembalian temuan dengan durasi waktu 60 hari. Sehingga jika ada temuan Kades diberikan kesmepatan untuk pengembalian dengan ketentuan waktu tersebut.

“Terkait temuan ada tenggang waktu 60 hari diberikan oleh oknum kepala Desa. Jika dalam tenggang waktu 60 hari sudah dikembalikan berarti sudah terhapus temuannya,”terangnya. (mit)

Bagikan

Komentar