oleh

Syafrudin Sapsuha Dikembalikan Sebagai Sekda Kepulauan Sula

SANANA-Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) kembali dijabat Syafrudin Sapsuha. Sebelumnya Syafrudin Sapsuha dicopot bupati Fifian Adeningsi dari jabatan sekda pada 8 Juni 2021 lalu.

Setelah mencopot Syafrudin Sapsuha, Bupati Fifian Adeningsi Mus menunjuk Muhlis Soamole sebagai pelaksana tugas. Muhlis diketahui merupakan Plt Kadisperindag Kabupaten Pulau Taliabu.

Pencopotan itu sebagaimana tertuang dalam surat keputusan Bupati Sula nomor: 880/678/KEP/VI/2021 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan pemerintah kabupaten Kepulauan Sula, tertanggal 8 Juni 2021.

Fifian Adeningsi baru diangkat menjadi bupati oleh Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba pada 4 Juni 2021, sejak pertama masuk kantor  Fifian menggunakan jurus “Sapu Rata” melakukan mutasi kepada 57 pejabat, termasuk Syafrudin pada 8 Juni 2021.

Hanya saja jurus “Sapu Rata” bupati perempuan pertama di Maluku Utara itu bertentangan dengan ketentuan Undang- undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Dalam ketentuan tersebut seerti tersirat pada Pasal 162 (Ayat 3): Gubernur, Bupati, atau Walikota yang akan melakukan pergantian pejabat dilingkungan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota, dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri (Mendagri).

Namun sejak tanggal 29 November 2021, Bupati Fifian Adeningsi Mus mengembalikan jabatan Syafrudin Sapsuha sebagai Sekda yang ditinggal sejak 8 Juni 2021 lalu, dengan menerbitkan surat keputusan Bupati Sula nomor 8801 /1360/KEP/KS/XI/2021 yang membatalkan surat keputusan Bupati Sula nomor: 880/678/KEP/VI/2021 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan pemerintah kabupaten Kepulauan Sula, tertanggal 8 Juni 2021. (mit)

Bagikan

Komentar