SANANA-Rekomendasi Panitia khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LPKJ) tahun 2021 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sula atas dua perusahaan yang di usulkan ke Pemda Kabupaten Sula untuk masuk daftar Hitam (Blacklist), masih lemah.
Sebab, PT. Sinar cempaka Raya sebagai pelaksana proyek jalan Kawata Waisakai serta PT. Al-barkah Abdul Azis dan jalan Kaporo Capalulu, tidak masuk dalam temuan dari Laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Afrizal Tandean pemilik dua perusahan tersebut mengatakan, rekomendasi Pansus DPRD ke Pemda Kabupaten Sula agar Blacklist perusahannya merupakan hak DPRD. Namun menurut Afrizal pekerjaannya tersebut tidak bermasalah dan tidak ada temuan dari LHP BPK.
“Kalau DPRD sampaikan itu haknya DPRD kita hormati. Dan untuk proses Blacklist secara resmi bila mana saya buat pelanggaran itu berarti dari LHP saya sudah kena Blacklist,”kata Afrizal
Lanjut Afrizal dari hasil LHP BPK kedua perusahaan tersebut tidak bisa dapat di Blacklist. Hanya ada keterlambatan waktu atau faktor nonteknis dan pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tidak Proaktif.
“Pada saat pencairan, dinas Pekerjaan tidak Proaktif. Terbukti pencairan tanpa ada direksi dan pengawas MC nol saja itu nanti di bulan Desember,”tuturnya.
Kata Afrizal terkait dengan pekerjaan ruas jalan Desa Kawata, Waisakai dan Kaporo, Capalulu dikerjakan dengan uang muka senilai 30 persen. Sedangkan ril pekerjaan di lapangan dari uang muka sudah mencapai 50 persen.
“Bobot lapangan pekerjaan lebih terus denda keterlambatan saya ada garansi dari Bank untuk perpanjangan. Jadi, diasuransikan selama saya belum tarik uang saya di Bank 5 persen dari jumlah yang digaransi. Itu berarti masih ada jaminannya,”ungkap Afrizal
Sementara dari 50 persen yang telah dikerjakan, Afrizal menyesalkan pihak Pemda Kabupaten Sula khusunya Dinas PUPR karena masih memliki hutang dengannya. Dimana hutang tersebut tidak dimasukkan dalam Dokumen Isian Pelaksana Anggaran (DIPA).
“Bobot kerja saya di atas uang muka. Namun dari bobot kerja itu pekerjaan saya tidak dimasukkan ke hutang daerah atau tertera di DIPA,”sesalnya.
Afrizal juga bilang BPK melakukan pemeriksaan hanya dikenakan denda keterlambatan dan surat perjanjian garansi dari bank sekurang-kurangnya sebesar persentase dari pekerjaan yang belum diselesaikan.
“BPK datang hasil pemeriksaan Adendum waktu saya hanya dikenakan denda keterlambatan. Garansi Bank ada dan itu harus di akui,”katanya. (mit)









Komentar