SANANA-Penerapan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang diterapkan Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri I Kabupaten Sula, merupakan upaya mempercepat pemerataan di sektor pendidikan.
“Selain itu sistem zonasi juga merupakan upaya mencegah penumpukan sumber daya manusia yang berkualitas dalam suatu wilayah tertentu,”ungkap Kepala Sekolah SMA Negeri I Sula, Saidah Daeng Hanafi kepada malutsatu.com, Sabtu (25/6/2022).
Lebih lanjut, menurut Saidah, pedoman yang digunakan dalam pelaksanaan PPDB tahun 2022 masih mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 51 tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
“Pedoman yang kita gunakan masih seperti tahun lalu, yaitu Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 yang di dalamnya telah dijelaskan bahwa PPDB dilakukan melalui empat jalur yaitu zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan jalur prestasi,” tuturnya.
Dimana untuk jenjang SMP dan SMA jalur zonasi diberikan kuota sebesar 50 persen dari daya tampung sekolah, afirmasi 15 persen, serta jalur perpindahan orang tua maksimal 5 persen dan selebihnya dapat digunakan sebagai jalur prestasi.
Sehingga begitu kata Saidah, bagi siswa yang tidak masuk dalam jalur zonasi bukan berarti tidak dapat masuk di SMA Negeri I Sanana. Tetapi kata dia, dapat masuk melalui jalur prestasi, afirmasi, dan jalaur perpindahan orang tua sebagaimana kuota PPDB.
“Jalur zonasi yang dibutuhkan SMA Negeri I saat ini sebanyak 50 persen, jalur prestasi sebanyak 30 persen, jalur afirmasi 15 persen, dan perpindahan orang tua 5 persen dan semua akan terakomodir sesuai dengan 9 rombel dari masing-masing rombel ada 36 siswa dengan total kuota 324 PPDB tahun ini yang diterima,”kata Saidah.
Siada menambakan terkait dengan berkas PPDB sebagian dikembalikan bukan berati pihak sekolah menolak peserta didik baru yang ikut mendaftar, tetapi berkasnya belum lengkap sehingga dikembalikan untuk melengkapi.
“Jadi, kemarin kami kembalikan berkas untuk segera melengkapi dan mendaftar kembali,”katanya seraya menambahkan dengan adanya jalur ini, berarti ada pemerataan peserta didik di sekolah-sekolah lain di Kabupaten Sula, baik negeri maupun swasta. (mit)
Komentar