oleh

Minim Perempuan Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Maluku Utara

TERNATE-Jumlah pendaftar calon anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara hingga Sabtu (25/6/2022) berjumlah 11 orang. Dari jumlah tersebut tak satu pun calon berasal dari kaum perempuan.

Seperti diketahui pendaftaran calon anggota Bawaslu Provinsi dibuka sejak tanggal 22-30 Juni 2022. Dan hingga kini masih terdapat 11 pendaftar yang tersebar di beberapa kabupaten dan kota.

Data yang diperoleh dari secretariat Tim Seleksi (Timsel) terdapat 11 pendaftar berasal dari Kota Ternate sebanyak 5 orang, Halmahera Selatan 3 orang, Kota Tidore Kepulauan 2 orang dan kabupaten Halmahera Tengah 2 orang.

Sementara pendaftaran berdasarkan strata pendidikan diantaranya, untuk S1 sebanyak 3 orang, S2 sebanyak 7 orang dan S3 sebanyak 1 orang. Dan satu peserta belum dinyatakan lengkap berkas, akan tetapi ada perbaikan berkas setelah penutupan pendaftaran nanti.

Tiga orang anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara akan mengakhiri masa jabatannya pada tahun 2022 diantaranya, Muskin Amrin SH MH, Aslan Hasan SH MH dan Hj. Masita Nawawi Gani SH. Untuk mengisi kekosongan tersebut, tim seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara membuka pendaftaran yang dimulai 22 hingga 30 Juni 2022, periode 2022-2027.

Dalam penerimaan calon anggota Bawaslu ini tim seleksi menyampaikan 18 syarat yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar, dan mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada tim seleksi Bawaslu Provinsi Maluku Utara dengan melampirkan 5 syarat.

Ada bebearapa syarat dari 18 syarat diantaranya, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu dan Berpendidikan paling rendah S1 (Strata Satu) serta Berdomisili di wilayah Provinsi Maluku Utara dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Selain itu, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon, dan mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.

“Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi,” tulis Arwan MHD Said, M.Si dalam lembar pengumuman.

Selain itu juga, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Selain bersedia bekerja penuh waktu, kata Arwan calon anggota Bawasli juga bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.

“Melampirkan surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar, bagi yang menjabat,”katanya.

Sedangkan untuk ASN yang mendaftar katanya, harus mendapat surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi; dan bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai Negeri Sipil.

“Untuk tetap menjaga netralitas selama menjadi anggota Bawaslu, syarat lain yang harus dipenuhi tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu,”sebut Arwan. (red)

Bagikan

Komentar