oleh

Sistim Zonasi di Kabupaten Sula Mendapat Sorotan

SANANA-Pemerhati Pendidikan Kabupaten Sula Irawan Duwila menegaskan, sistem Zonasi penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMA Negeri I Kabupaten Sula. Sistem Zonasi dimaksud mengatur tentang lokasi domisili, bukan tentang asal Sekolah peserta didik baru.

“Kami sangat menyayangkan pihak guru dan sekolah yang memulangkan berkas para siswa tanpa melihat lokasi tempat tinggal para calon murid. Pihak sekolah harus memahami betul apa yang di maksud dengan sistem zonasi dalam PPDB,” kata Irawan kepada Wartawan Kamis (23/6/2022).

Irawan menjelaskan sistem Zonasi adalah seleksi PPDB ini yang dilakukan sekolah harus secara objektif, transparan, akuntabel, non-diskriminatif, merata, dan berkeadilan bagi semua calon siswa.

Dikatakan, dalam modul berjudul sistem Zonasi yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) sistem Zonasi adalah implikasi perlunya penyiapan Sekolah yang sama dan setara mutunya dengan Sekolah yang selama ini dianggap unggul atau favorit.

“Yang jadi pertanyaan kemudian apakah semua Sekolah di Kabupaten Sula, sudah mencapai standar unggulan dan favorit,”ujar Irawan.

Irawan menjelaskan pihak Sekolah harus memahami betul apa yang dimaksud dengan Zonasi dalam Peraturan Mentari Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) 51 Tahun 2008 menjelaskan tentang lokasi domisili dimana calon murid tersebut tinggal.

“Bukan Sekolah asal dari mana dia sebelumnya. Ada beberapa anak anak yang dari Pulau Mangoli, bahkan belakang Pulau Sula dan Taliabu. Ketika sudah pindah Domisili di Kota Sanana berarti sudah tercatat sebagai domisili kota Sanana dan bisa mendaftar pada zonasi domisili terbaru dimana mereka tinggal,”tandasnya. (mit)

Bagikan

Komentar