TERNATE-Sejumlah pulau-pulau kecil di Provinsi Maluku Utara telah diklaim milik Provinsi Papua Barat dan Provinsi Maluku. Pemerintah Provinsi Malut melayangkan protes Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Asisten III Setda Provinsi Malut, Asrul Gailea menuturkan, protes melalui Kemendagri karena sejumlah provinsi tetangga seperti Papua Barat dan Maluku telah mengklaim pulau-pulau di Kabupaten Halmahera Tengah dan Halmahera Selatan.
“Telah kami sampaikan ke Kemendagri dan dalam pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan/rekomendasi dan di tuangkan dalam Berita Acara Rapat Verifikasi Status Pulau,” kata Asisten III Setda Pemprov Malut, Asrul Gailea sebagaimana dikutip dari ANTARA, pada Jumat (8/7/2022) kemarin.
Asrun mengungkapkan, sejumlah pulau yang diklaim provinsi tetangga diantaranya Pulau Siloyang, Pulau Waitenger, Pulau Tapiola, Pula Pisang, dan Pulau Pisang Kecil di Kabupaten Halmahera Selatan.
“Secara yuridis berdasarkan Perda RTRW Malut Nomor 20 Tahun 2012 secara administratif wilayah merupakan bagian dari milik Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Malut,”sebut Asrul Gailea.
Termasuk Pulau Sain/Sayang, Pulau Piyai, dan Pulau Kiyas berdasarkan KEPMENDAGRI Nomor 050-145 Tahun 2022 merupakan milik Pemerintah Provinsi Maluku Utara, dan tidak dapat diganggu gugat oleh Papua Barat.
Asrul mengatakan, telah dilakukan beberapa kali Konsultasi Status Wilayah Administrasi Pulau di Provinsi Maluku Utara, diantaranya dengan Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan telah dilakukan sejak 15 Juni 2022 dan dilanjutkan untuk ketersediaan data dukung pulau-pulau di Provinsi Maluku Utara.
Selain itu konsultasi pemerintah provinsi dengan Direktorat Batas dan Toponim Kementerian Dalam Negeri dan Badan Informasi Geospasial langsung dilakukan pertemuan antara Pemkab Halteng dan Halmahera Selatan pada Rabu (6/7).
Menurut dia, Gubernur Maluku Utara, Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara, Bupati Halmahera Tengah dan Bupati Halmahera Selatan, perlu menyurati ke Presiden RI terkait dengan status kepemilikan pulau-pulau itu. (red)
Komentar