SANANA- Menolak Pemberhentian Kepala Desa Fagudu Kecamatan Sanana Kabupaten Kepuluan Sula (Kepsul) M Ali Duwila, warga Boikot Kantor Desa. Tak hanya itu warga membentangkan spanduk dengan tulisan “Bupati yang kamu lakukan itu jahat.”
Pemberhentian tesebut berdasarkan keputusan Bupati Fifian Dea Ningsi Mus nomor 130 tahun 2022. Dimana M Ali Duwila diberhentikan dari jabatan kepala Desa Fagudu dan digantikan dengan Pelaksana tugas (PLT) Idham Buamona.
Pantauan wartawan dilapangan, Senin (22/8/2023) aksi boikot Kantor Desa sejumlah Umbul-umbul dengan tagline, Bupati segera aktifkan Kades Fagudu, kemudian Bupati jangan adudomba masyarakat serta Bupati yang kamu lakukan itu jahat.
Sementara Adipa, Salah satu warga setempat mengatakan, aksi palang kantor desa ini karena warga tidak sepakat atas SK pemberhentian terhadap Kepala Desa Fagudu, M. Ali Duwila.
Menurutnya M Ali Duwila hingga saat ini dalam kepemimpinan sebagai Kades kerja kerja di dalam desa, tidak pernah melakukan kesalahan apa-apa, sehingga itu warga tidak setuju pemberhentian kades.
“Kami tidak setuju dengan pemberhentian terhadap kades kami (M.Ali Duwila). Kades kami tidak pernah membuat kesalahannya apa-apa selama kerja di dalam desa. Untuk itu, kami minta kepada Bupati Kepulauan Sula, agar menarik kembali SK tersebut serta aktifkan kembali kades kami,”katanya.
Salah satu diktum dalam surat pemberhentian Kades Fagudu, menyebutkan, Kades menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada warga masyarakat desa Fagudu atas segala sikap dan perbuatan.
Sayangnya, Kabag Pemerintahan Kepsul tak dapat dihubungi alasan kesalahan M Ali Duwila sehingga diberhetikan dari jabatan Kades. (mit)
Komentar