oleh

Hadapi Pemilu Serentak, Adrian Naleng Ajak Jajaran Bawaslu Bangun Soliditas

TERNATE-Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024 nanti, dimana tahapan Pemilu dan Pikada berjalan berbarengan. Tentunya sejumlah persoalan yang akan muncul dan semakin kompleks.

Salah satu yang dihadapi internal Bawaslu keterbatasa Sumber Daya Manusia (SDM), sampai pada jajaran penyelenggaran ditingkat bawah (ad hoc). Sehingga tidak mampu dengan jumlah komposisi Bawaslu, dimana pada satu kecamatan hanya ada 3 komisioner, bahkan di Kabupaten Kota juga hanya 3 komisioner berbeda dengan KPU.

“Sejumlah persoalan dan tantangan akan dihadapi dalam pelaksanaan Pemilihan Umum yang beririsan dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada tahun 2024 akan dihadapi nanti,”ungkap Adrian Yoro Naleng anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara saat memberikan arahan pada pembekalan Panwaslu Kecamatan Se-Kota Ternate, Kamis (27/10/2022) di Sahid Hotel Ternate.

Untuk menghadapi tantangan internal, Adrian mengajak jajarannya, agar bangun solidats tim dan membangun komunikasi tim dengan baik. “Kita kecil dalam jumlah, tetapi dengan kita jaga komunikasi, kita jaga soliditas, kita akan bisa mengambil langkah-langkah dan antisipasi menghadapi kompleksitas persoalan.

“Jadi tolong komunikasinya di jaga, soliditasnya juga harus dijaga, karena jika diharapkan dengan kondisi SDM yang tebatas pasti kita tidak mampu. SDM di Bawaslu terbatas untuk mengimbangi dan untuk memaksimalkan tugas dan fungsi kita di lapangan,”ungkapnya.

Selain itu kata Adrian, Bawaslu harus kerja terbuka sehingga tetap mendapat kepercayaan public. Dengan demikian Bawaslu dapat membangun kolaborasi dengan berbagai stacholder, berbagai elemen masyarakat dalam mengawasi tahapan Pemilu dan Pilkada.

“Kerja terbuka kepada masyarakat, kita himpun masyarakat, mari bermitra dengan masyarakat, OKP, kaum perempuan, aktivis penggiat pemilu. Melakukan kolaborasi dalam ruang lingkup pengawasan, kita memberikan masukan, mereka memberikan informasi untuk kita tindaklanjuti,”sebutnya.

Sebab lanjut Adrian, jika Bawaslu tertutup informasi, tidak akan dapat timbal balik dari masyarakat. Apalagi dengan adanya Perbawaslu terbaru dimana penanganan laporan atau kasus di ingkat desa hanya sehari saja. (red)

Bagikan

Komentar