oleh

Akademisi Prihatin Kemerdekaan Pers Maluku Utara

TERNATE-Hasil survei yang dilakukan Dewan Pers sepanjang Januari hingga Desember 2021 terhadap 34 provinsi di Indonesia, secara nasional IKP tahun 2022 naik sebesar 1,86 poin menjadi 77,88 poin.

Berdasarkan data tersebut dapat disimpulkan bahwa secara nasional, kemerdekaan pers di Indonesia berada dalam kondisi “Cukup Bebas” dalam menyiarkan informasi kepada publik.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Dr. Nam Rumkel, S.Ag., M.H mengatakan, patut bersyukur karena Semua nilai Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) Tahun 2022 pada tiga lingkungan mengalami kenaikan dibandingkan Tahun 2021.

Dimana Lingkungan Fisik dan Politik mendapat nilai 78,95 atau naik 1,85 poin, Lingkungan Ekonomi mendapat nilai 76,86 atau naik 1,97 poin, dan Lingkungan Hukum mendapat nilai 76,71 atau naik 1,84 poin.

“Namun sebagai akademisi dan pernah ikut terlibat dalam pemetaan Indeks Kemerdekaan Pers, tentu sangat memprihatinkan ketika melihat hasil IKP Tahun 2022 Maluku Utara berada pada urutan kedua terendah dengan nilai 69,84 di atas Papua Barat dengan nilai 69,23,”ungkap Nam Rumkel dalam memberikan tanggapan Sosialiasi IKP Maluku Utara yang dilaksanakan Dewan Pers, di Hotel Sahid Bela Ternate pada Selasa (1/11/2022).

Seperti diketahui, Penilaian IKP dilakukan pada tiga kondisi lingkungan, yakni Lingkungan Fisik dan Politik yang terdiri dari sembilan indicator, Lingkungan Ekonomi yang terdiri dari lima indicator, dan Lingkungan Hukum yang terdiri dari enam indikator.

“Lebih memprihatinkan lagi karena Maluku Utara menempati urutan terakhir dalam Lingkungan Hukum dengan nilai 64,13,”ungkap Nam Rumkel yang juga Ketua Program Studi Magister (S2) Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Khairun.

Masalah utama kebebasan pers di Indonesia selain hukum dimana masih tingginya kekerasan dan intervensi pers, terdapat juga minimnya kesejahteraan pers dengan pemberian gaji yang layak sesesuai dengan ketentuan serta kewajiban media massa untuk menyiarkan berita yang dapat dicerna oleh penyandang disabilitas seperti penderita tunarungu dan tunanetra.

Untuk itu Nam Rumkel meminta, perlunya upaya simultan oleh Dewan Pers untuk memperbaiki kondisi indikator Perlindungan Hukum bagi Penyandang Disabilitas secara kelembagaan, serta perlunya perhatian dan pemantauan terhadap kesejahteraan wartawan agar pemberitaan dapat objektif, bukan merupakan pemberitaan titipan.

Selaku mantan Ketua Tim Peneliti Indeks Kemerdekaan Pers di Maluku Utara Tahun 2017-2019, Nam Rumkel berharap Dewan Pers perlunya menetapkan standar Perusahaan Pers, standar Perlindungan Wartawan, dan standar Kompetensi Wartawan.

Selain itu, Pemerintah Daerah dan stakeholder dapat menjadikan Laporan IKP 2022 menjadi baseline perbaikan di Tahun 2023, dimana perbaikan di setiap lapisan indeks dan indikatornya menjadi bahan perbaikan yakni Lingkungan Fisik dan Politik, Lingkungan Ekonomi, dan Lingkungan Hukum dalam IKP perlu banyak pembenahan.

Nam Rumkel juga berharap, laporan IKP 2022 menjadi cerminan bagi pemerintah termasuk pemerintah daerah, perusahaan pers, insan pers, penegak hukum dan masyarakat dalam berupaya bersama mewujudkan peran besar pers dalam mendorong partisipasi masyarakat dan menjaga kondisi bangsa dalam keadaan kondusif sebagai pilar keempat demokrasi. “Dengan demikian Tahun 2023 kita dapat merangkak naik setidaknya di IKP 2023 Maluku Utara tidak berada dalam lingkaran 10 terbawah,”katanya. (red)

Bagikan

Komentar