oleh

Hadiri Klarifikasi Jaksa, Kadisarpus Sebut Proyek Depo Arsip Tak Masalah

TERNATE-Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Disarpus) Provinsi Maluku Utara, Mulyadi Tutupoho menghadiri undangan klarifikasi oleh tim penyelidik Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Selasa (01/11/2022). Kehadiran mantan juru bicara Gubernur Malut ini, terkait dengan proyek pembangunan Depo Arsip di Kota Sofifi tahun anggaran 2021.

Setelah memberikan keterangan klarifikasi, Mulyadi kepada awak media menjelaskan, selain dirinya pihak rekanan dari CV. Fausta Pratama dan konsultan perencanaan serta pengawasan juga dimintai keterangan.

“Jadi ini hanya undangan klarifikasi, pihak penyedia juga hadir untuk memberikan keterangan, agar informasi ke publik juga jelas, karena ini lebih tepatnya adalah klarifikasi,” katanya.

Dikatakan, pembangunan Depo Arsip saat ini sudah masuk dalam tahap kedua dengan nilai kontrak senilain Rp 1.2 Miliar yang masih dalam tahap pekerjaan. Sementara untuk tahap pertama, sudah dikerjakan 100 persen dengan nilai angaran Rp 550 lebih.

“Semua transparan dan progres sekarang sudah berjalan dari fondasi hingga tiang bangunnya, dan kita diklarifikasi terkait tahap satunya dengan total anggaran Rp 550 juta pada tahun 2021, dengan item pekerjaan pengadaan tiang pancang sekaligus dengan pekerjaan pemancangan total tiang yang dipancang itu 20 tiang,”ungkapnya.

Mulyadi juga menambahkan, proyek bangunan Depo Arsip tahap satu tidak bermasalah,  bahkan pada saat pembangunan pihaknya juga meminta pendampingan tim dari Inspektorat sejak awal sampai pada review hasil pekerjaan sebelum dilakukan pencairan anggaran 100 persen.

“Kami minta pemdampingan Inspektorat. Tidak hanya itu, renovasi kantor juga inspektorat kami libatkan, ini dilakukan agar pihak penyedia juga dapat menjaga kualitas pekerjaan. Jadi pekerjaan tahap satu tidak ada masalah,”jelasnya.

Sementara itu, Direktur CV Fausta Pratama Irfan Faisal,  saat dikonfirmasi menegaskan, pekerjaan Depo Arsip dikerjaan sesuai dengan RAB yang tercantum dalam kontrak kerja sampai pada tahap 100 persen. Dirinya juga membantah, kalau ada dugaan dokumen kontrak dipalsukan.

“Saya mengerjakan sampai 100 persen dan itu tahap satu dan berawal 22 Oktober 2021 dan berkhirnya Desember 2021. Dan tidak benar kalau ada yang bilang dokumen kontrak itu dipalsukan,” tegasnya.

Irfan menambahkan, sejumlah dokumen terkait berupa kontrak kerja dan dokumen lainnya sudah diserahkan ke tim penyelidik untuk diperiksa. “Semua dokumen yang diminta sudah kita serahkan,” katanya. (red)

Bagikan

Komentar