oleh

PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANWASLU KECAMATAN PADA PEMILIHAN TAHUN 2024

Dalam rangka pembentukan Panwaslu Kecamatan pada Pemilihan Tahun 2024, Kelompok Kerja (Pokja) Pembentukan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022, atas kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang- Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota Panwaslu Kecamatan.

Formulir Pendaftaran dan Syarat Kelengkapan dapat diunduh DI WEB BAWASLU HALSEL

Pendaftaran Panwaslu Kecamatan hanya dibatasi pada 19 Kecamatan se kabupaten Halmahera Selatan diantaranya:

  1. Kep. Botang Lomang 2. Bacan Barat Utara 3. Kasiruta Barat 4. Pulau Makian 5. Makian Barat 6. Kayoa 7. Kayoa Utara 8. Kayoa Barat 9. Gane Barat 10. Gane Barat Selatan 11. Gane Timur Selatan 12. Obi 13. Obi Selatan 14. Obi Utara 15. Obi Timur 16. Bacan Selatan 17. Bacan Timur Selatan 18. Bacan Timur Tengah 19. Mandioli Selatan.

Bagikan

Komentar