oleh

PENGUMUMAN PESERTA EXISTING YANG MEMENUHI SYARAT SEBAGAI CALON ANGGOTA PANWASLU KECAMATAN

Berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022.

Rekapan Hasil Evaluasi Panwaslu Kecamatan Existing dikirim oleh Bawaslu Provinsi ke Kabupaten/Kota dan ditandatangani langsung oleh Ketua Provinsi Maluku Utara.

Berikut nama-nama Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Se Kabupaten Halmahera Selatan yang dinyatakan lolos penilaian Evaluasi Kinerja:

Bagikan

Komentar