MALUTSATU,TERNATE-Pengurus Persatuan Wartawan Indoensia Provinsi Maluku Utara (PWI Malut) dan sejumlah anggota menolak surat pergantian Ketua PWI Maluku Utara Periode 2022-2027 yang ditandatangani mantan Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun (HCB).
Ketua PWI Maluku Utara, Asri Fabanyo mengatakan, SK yang ditandatangani oleh mantan Ketua PWI Pusat HCB tidak sah, karena HCB sudah diberhentikan sebagai anggota PWI oleh DK PWI Pusat.
“HCB sudah diberhentikan sebagai anggota PWI melalui SK Dewan Kehormatan Nomor 50/VII/DK/PWI-/P/SK-SR/2024, tertanggal 16 Juli 2024 tentang pemberhentian penuh Hendry Ch Bangun sebagai anggota PWI,” kata Asri Fabanyo kepada wartawan, Jumat (13/09/2024).
Menurutnya, surat-surat penting yang diterbitkan HCB tidak sesuai dengan ketentuan konstitusi PWI yang mengatur tugas, tanggung jawab, dan kewenangan masing-masing pengurus harian.
HCB diberhentikan penuh karena menyalahgunakan kewenangan dengan menggelar rapat pleno yang melanggar aturan. Hendry sering melanggar konstitusi organisasi dan profesi, termasuk KPW, KEJ, PD, serta PRT PWI.
Selain itu, PWI DKI Jakarta telah mencatat keputusan ini dalam Berita Acara hasil rapat Pengurus Harian sesuai ketentuan Pasal 9 PRT PWI dan Pasal 6 ayat (1) huruf (g) tentang Pemberhentian Penuh HCB dari keanggotaan PWI.
Dirinya menyebut, surat pemberhentian penuh merupakan kewenangan Dewan Kehormatan PWI Pusat, yang berwenang menetapkan pelanggaran KEJ dan KPW, sesuai Pasal 19 ayat (2) PRT. (red)
Komentar