oleh

Bawaslu Diminta Proaktif, Jangan Cuma Tunggu Laporan Pelanggaran

MALUTSATU-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara diharapkan bersikap proaktif terhadap sejumlah kasus dugaan pelanggaran yang terjadi sejak tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

“Bawaslu harus proaktif untuk melakukan penindakan termasuk penulusuran dan penanagan kasus-kasus yang telah terjadi, jangan sampai Bawaslu menunggu aduan dari para paslon,”ungkap Risno Nasir, tim kuasa hukum paslon nomor urut 3 MK-BISA.

Menurut Risno Nasir ada sejumlah cacatan bagi tim kuasa hukum paslon MK-BISA terkait keterilbatan sejumlah pejabat di jajaran Kementerian Agama di Maluku Utara yang ditangani Bawaslu.

Misalkan, kasus Kanwil Kemenag saat berkunjung ke Pulau Morotai beberapa waktu lalu dan kasus Kepala Kemenag Halmahera Utara. Jika dirunut kata Risno keterlibatan sejumlah pejabat sangat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Risno Nasir menambahkan, ada sejumlah kasus dugaan pelanggaran yang terhenti di Bawaslu, jika saja dugaan kasus pelanggaran pemilu ini tidak digubris oleh Bawaslu, maka mereka akan mengadukan hal tersebut ke DKPP.

“Kalau ini tak diindahkan Bawaslu, kami akan laporkan ke DKPP,” pungkas Risno.

Risno bilang, Bawaslu semestinya bergerak cepat dalam pengawasan. Ketika kasus ini di-up media pemberitaan dan media sosial, paling tidak itu sudah menjadi acuan pihak penyelenggara untuk menindaklanjuti.

Sehingga, sambung Risno, Bawaslu tidak hanya diam di tempat, melainkan menjemput bola atau dikenal dengan fungsi aktif Bawaslu.

Risno Nasir menambahkan, seharusnya Bawaslu dapat melakukan penyelidikan tanpa harus menunggu laporan dari masyarakat.

“Kalau sampai masyarakat melaporkan apakah ini luput dari pengawasan Bawaslu? Sehingga harus menunggu dari masyarakat?”, tutupnya. (red)

Bagikan

Komentar