MALUTSATU-Dugaan keterlibatan politik praktis Pj Sekda Provinsi Maluku Utara Abubakar Abdullah, dengan memposting gambar salah satu paslon di WAG menjadi viral di sejumlah sosial media (Sosmed).
Terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Pj Sekda Provinsi Maluku Utara dan tim pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 04, Bawaslu Malut akan menelusuri terlebih dahulu melalui tim yang telah dibentuk.
Demikian diungkapkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Malut, Sumitro Muhammadiyah, Senin 25 November 2024 usai zoom meeting dengan Bawaslu RI sore tadi.
“Terkait dugaan tersebut, yang dilakuka. PJ sekda dan video viral pembagian uang, hasil pleno Bawaslu memutuskan dijadikan informasi awal untuk dilakukan penelusuran, oleh tim penelusuran,” kata Sumitro.
Waktu penelusuran, Sumitro bilang, sesuai Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Perubahan atas Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, yakni 7 hari.
Hal itu dilakukan, untuk menentukan keterpenuhan syarat formil dan materil yang dituangkan dalam bentuk laporan hasil pengawasan (LHP).
“Mohon kiranya teman-teman media dan masyarakat bersabar dan mempercayakan penanganan dugaan pelanggaran pemilihan ini, kepada Bawaslu Malut. Kami pastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran, akan kami tangani tanpa tebang pilih,” ujarnya.
Kata Sumitro, penegakan hukum pemilihan akan kami jalankan, demi tegaknya keadilan bagi semua pihak. Demi terwujudnya penegakan hukum pemilihan yang berkeadilan. (red)
Komentar