oleh

Bawaslu Haltim Ungkap Potensi Pelanggaran Jelang Pencoblosan

MALUTSATU-Ketua Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Suratman Kadir mengungkapkan, potensi pengguna hak pilih melebihi dari satu suara barada pada pendistribusi Fom-C Surat pemberitahuan pemungutan suara untuk pemilih .

Suratman mengakatan, tahapan masa tenang hingga memasuki tahapan pemungutan dan penghitungan suara pada tanggal 27 November 2024, ada beberapa yang perlu diawasi, yakni pada masa tenang selain mengawasi kampanye diluar jadwal adapun pengawasan terhadap pendistribusan fom c hasil.

“Yang terpinting mengawasi pada masa tenang adalah pendistribusai Fom c pemberitahuan, memastikan kembali bahwa Fom c pemberitahuan itu benar-benar terdistribusi tepat sasaran,”beber Suratman.

Dalam proses pendistribusi fom C, kata Suratman tentunya terdapat pontensi pelanggaran yang cukup tinggi, karena sebelum penetapan daftar pemilih tidak tetap (DPT) tentunya ada pemilih yang Memenuhi Syarat (MS) bisa saja setelah penetapan DPT sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“Pontensi pelanggaran penggunaan hak pilih lebih dari satu berada pada pendistribusian fom C pemberitahuan, contohnya setelah penetapan DPT ada pemilih yang meninggal dunia atau ada yang masuk di TNI/Polri sudah tentu ini harus di TMS, jangan sampai sampai ada oknum memanfaatk hak pilihnya,”sebutnya

Sehingga itu, Suratman berharap ke seluruh pengawas baik itu Panwaslu kecamatan, Pengawas Desa serta Pengawas TPS untuk memastikan kembali pendistribusain fom c hasil benar-benar terdistribusi tepat sasaran.

“Harapan yang sama juga kepada seluruh elemen masyarkat untuk bersama-sama mengawasi, demi mencipatkan Pemilihan jujur, adil dan berintegritas,”ujarnya. (red)

Bagikan

Komentar