MALUTSATU,MABA-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawasslu) Kabupaten Halmahera Timur, kembali memproses dugaan pelanggaran netraliras Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemerintah Kabupaten Haltim.
Kali ini dugaan pelanggaran di media sosial yang dilakukan salah satu pejabat di Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) setempat, dengan nama akun Kancil Gading.
Ketua Bawaslu Haltim Suratman Kadir menjelaskan, unutk kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut telah diteruskan atau menginput di aplikasi SIAP NET dari dugaan pelanggaran Netralitas ASN yang diduga melibatkan oknum pejabat di salah satu Dinas.
Sebelumnya kata Suratmanm Kadir, Bawaslu menindak lanjuti temuan dugaan Pelanggaran Netralitas ASN atas nama akun Kancil Gading yang bersangkutan di ketahui sebagai salah satu Kepala Biadang (Kabid) pada Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Haltim.
Dan lanjut Suratman Kadir, terhadap temuan ini sebelum diteruskan ke KASN tentun melalui beberapa proses, dimana Bawaslu melakukan penelusuran dan mengumpulkam bukti-bukti.
Dari hasil penelurusan dan pengumpulan bukti, dan dilakukan pengkajian sudah terpenuhi unsur dugaan pelanggaran ASN. Sehingga kata Suratman, Bawaslu telah meneruskan ke KASN.
“Sudah terpenuhi Unsur dugaan pelanggaran Netralitas ASN, sehingga Bawaslu sudah melakukan penerusan ke KSN melalui Aplikasi SIAP NET, jadi tinggal menunggu kajian dan penjatuhan sanksi oleh KSN,”katanya.
Selain itu, hal tersebut merupakan amanat dari Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, yang pada pokoknya ketika bawaslu dalam kajian awal menyimpulkan bahwa suatu temuan merupakan dugaan pelanggaran hukum lainnya maka bawaslu harus meneruskan ke instansi berwenang.
Suratman kembali mengingatkan pentingnya menjaga netralitas ASN dalam Pilkada adalah bentuk Pilkada yang jujur dan adil. Bawaslu Haltim katanya, telah melakukan sosialiasi dan menyurati resmi kepada Pemda tentang netrlitas ASN.
Menurutnya, netralitas ASN menjadi prinsip penting untuk mewujudkan pemilu yang demokratis, berintegritas, dan jauh dari pengaruh pemihakan kepada kelompok dan golongan tertentu.
Suratman menuturkan, secara kelembagaan Bawaslu RI dan KASN telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pengawasan Netralitas ASN dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024.
“PKS antara KASN dan Bawaslu menjadi komitmen dan soliditas untuk bersama-sama menjaga netralitas pegawai ASN baik tingkat pusat maupun daerah, tegas Suratman. (red)
Komentar