oleh

Bawaslu Haltim : Terdapat 9 Poin Kerawanan Tahapan Pencalonan

MALUTSATU,MABA-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mencatat terdapat 9 (sembilan) poin kerawanan pada tahapan pencalonan Pemilihan Kepala Daerah pada tahapan pencalonan di tanggal 27 Agustus 2024.

Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Maluku Utara Suratman Kadir, saat memberikan materi dalam kegiatan rapat koordinasi tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Timur pada Pemilihan Tahun 2024, bertempat di ruang aula Komisi Pemilihan Umum (KPU) Haltim, Sabtu, 10 Agustus 2024.

Sembilan poin tersebut kata Suratman kadir diantaranya, pendaftar dilakukan diakhir waktu pendaftaran, berkas calon dan syarat calon tidak lengkap, berkas pencalonan dan syarat calon tidak lengkap, dokumen pencalonan dan syarat tidak lengkap, Partai Politik mendaftarkan pasangan calon lebih dari satu pasangan calon.

Selain itu, Partai Politik mengusulkan pasangan calon yang telah diusung/atau didaftarkan oleh Partai Politik/gabungan Partai Politik, dan Partai Politik menerima imbalan dari calon pada proses pencalonan untuk mendapatkan dukungan (mahar politik).

“Serta pasangan calon perseorangan mendaftarkan diri sebagai calon dengan mengajukan jumlah dukungan tidak sesuai dengan ketentuan dan surat dukungan bagi paslon perseorangan tidak diserta bukti dukungan dari pendukung,”katanya.

Suratman juga mengajak, semua kalangan ikut mengawasi tahapan Pilkada. Sebab katanya, dalam proses pengawasan bukan hanya berada pada lembaga Bawaslu saja melainkan menjadi tanggungjawab bersama.

Hal itu kata Suratman sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 juga dijelaskan bawah pengawasan pemilu adalah bentuk pengawasan partisipatif.

“Pengawasan bukan hanya di Bawaslu melainkan juga ada di masyarakat dan peserta Pemilu, dimana memiliki kewenangan yang sama untuk bersama-sama mengawasi setiap tahapan Pemilihan yang berlangsung,”ungkap Suratman.

Suratman berharap agar selama tahapan berlangsung masyarakat dapat memberikan informasi adanya dugaan pelanggaran, sebab dengan adanya informasi menjadi pintu masuk Bawaslu untuk melakukan prose penanganan pelanggaran.(red)

Bagikan

Komentar