oleh

Bawaslu Haltim Rekomendasi 4.116 Pemilih Tidak Dikenal Masuk TMS

MALUTSATU,MABA-Berdasarkan hasil pengawasan Pemutahiran Data Pemilih untuk Pilkada serentak 2024 di kabupaten Halmahera Timur (Haltim) oleh Bawaslu, ditemukan sebanyak 4.116 pemilih tidak dikenal.

Temuan tersebut oleh Bawaslu Halmahera Timur direkomendasikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat pada saat rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tahun 2024, pada Sabtu, 10 Agustus 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Haltim, Suratman Kadir menjelaskan, temuan berdasarkan hasil pengawasan sebanyak 4.116 pemilih tidak di kenal telah rekomendasikan ke KPU untuk dimasukan ke daftar pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS).

“Rekomendasi yang telah diberikan diharapkan agar dapat ditindaklanjuti secara berjenjang, karena ketika pada tanggal 27 November nanti sudah tentu penyelenggara yang akan kena getahnya,”ungkap Suratman Kadir.

Suratman berharap menjadi perhatian serius untuk ditindak lanjuti oleh KPU Haltim. Sehingga persolan yang terjadi dapat diselesaikan sebelum pleno di tingkat Provinsi, karena yang pastinya jika tidak diselesaikan maka akan muncul kembali di pleno tingkat Provinsi.

“Jadi mulai sekarang harus dilakukan bersih-bersih data sebelum masuk pada penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan 2024,”harap Ketua Bawaslu.

Sementara itu Ketua KPU Haltim Sukardi Lite, menjelaskan dalam waktu dekat akan dilakukan penistribusian DPS ke PPS. Dia meminta Bawaslu hingga pengawas Kecamatan dan pengawas Desa dapat mengawasi proses tersebut, sehingga dapat mengantarkan  pemilih untuk Pemilihan yang lebih baik.

Selain itu, KPU sebagaimana termuat dalam berita acara pleno menerima masukan data dari Bawaslu terkait pemilih tidak dikenal sebanyak 4.116 pemiliha agar segera di TMS kan.

Dalam rapat pelno penetapan tersebut, KPU Haltim telah menetapkan sebanyak 68.311 pemilih dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada 2024. Jumlah tersebut terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 34.865 dan pemilih perempuan sebanyak 33.446.

Tak hanya itu, KPU juga mentapkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 179 yang tersebar pada 102 desa di 10 kecamatan dalam wilayah Kabupaten Haltim. (red)

Bagikan

Komentar