MALUTSATU,MABA-Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Republik Indonesia, mengeluarkan rekomendasi Pelanggaran Netralitas ASN yang dilakukan salah satu pejabatan di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) atas nama Tanzil, S.E.
Rekomendasi tersebut menindaklanjuti surat Bawaslu Haltim ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), terkait dugaan pelanggaran Netralitas ASN, yang dilakukan Kepala Bagian Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi pada Dinas Perdagangan, Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Haltim, Tanzil, S.E.
Surat KASN dengan nomor R-2563/NK.01.00/08/2024, tertanggal 12 Agustus 2024 ditujukan ke Bupati Halmahera Timur. KASN meminta kepada Bupati Haltim selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menjatuhkan Sanksi Moral Pernyataan Secara Terbuka terhadap ASN atas nama Tanzil, S.E, yang pelaksanaannya mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.
KASN juga meminta Bupati melaporkan hasil pelaksanaan tindak lanjut Rekomendasi beserta dokumentasi kepada Ketua KASN dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja.
KASN juga memberikan ultimatum kepada Bupati Haltim jika tidak ada tindak lanjut dari Rekomendasi tersebut, maka akan dilakukan tindakan pengendalian berupa peringatan, teguran, hingga pemblokiran data kepegawaian oleh BKN sehingga akan menjadi catatan rekam jejak yang akan menjadi pertimbangan dalam pengembangan karir ASN dimaksud serta untuk memastikan tindak lanjut terhadap sanksi ASN dan pengaruhnya terhadap pengembangan karir yang bersangkutan.
Sementara Ketua Bawaslu Haltim, Suratman Kadir dihubungi menjelaskan, telah menerima surat rekomendasi KASN. Dimana berdasarkan surat rekomendasi tersebut, KASN memutuskan Tanzil, S.E terbukti melanggar netralitas ASN Pemilu 2024.
“KASN menjatuhkan sanksi moral terhadap ASN, Tanzil, S.E,” kata Suratman Kadir saat dihubungi, Senin 12 Agustus 2024 malam.
Sebelumnya, ASN ini dilaporkan memposting pada media sosial Facebook foto Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Timur a.n. Ubaid Yakub dan Anjas Taher dengan caption “Bupati dan Wakil Bupati Satu Kali Lagi”.
Selain itu juga berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Bawaslu terlapor memposting foto pada akun Facebook Kancil Gading merupakan milik terlapor dengan caption “Kami tetap lanjutkan Akper Satu Lagi”. (red)
Komentar