MALUTSATU-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Halmahera Tengah dan Halmahera Utara.
Pelaksaan PSU di sejumlah TPS di beberapa kabupaten dan kota, kata Komisioner KPU Maluku Utara, Reni S. Banjar berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu masing-masing kabupaten lantaran ditemukannya sejumlah pelanggaran di beberapa TPS dalam proses pilkada.
Di Halmahera Utara, PSU dilakukan di TPS 1 dan 2 di Desa Igobula, Kecamatan Galela Selatan. Jenis pelanggaran yang ditemukan adalah seorang pemilih yang menggunakan hak pilih sebanyak tiga kali.
Sementara, untuk Halmahera Tengah, PSU di TPS 006 Desa Nurweda karena adanya pemilih yang ber-KTP Kota Ternate tetapi menggunakan hak pilih di Halteng tanpa melengkapi dokumen pindah memilih (formulir A5).
Reni S. Banjar, menjelaskan kedua daerah yang akan melaksanakan PSU mencakup dua jenis pemilihan, yakni pemilihan bupati dan gubernur. Namun, jadwal pelaksanaan PSU akan diatur langsung oleh KPU di tingkat kabupaten/kota.
“Untuk jadwal PSU, itu diatur oleh KPU kabupaten/kota masing-masing. Saat ini, proses persiapan sedang dilakukan oleh KPU Halut dan KPU Halteng sesuai rekomendasi dari Bawaslu,” ujar Reni saat dikonfirmasi pada Minggu, 1 Desember 2024.
“Kami akan terus memantau perkembangan pelaksanaan PSU di Halut dan Halteng, termasuk jadwal resmi dari KPU setempat,” pungkasnya.
Sementara di Kota Ternate TPS 04 Kelurahan Kalumata Ternate Selatan, telah dilakukan PSU pada Minggu, 1 Desember 2024. Hal tersebut berdasarkan rekomendasi panwascam Ternate Selatan, yang disampaikan ke Bawaslu Kota Ternate dan telah diteruskan ke KPU Kota Ternate. (red)
Komentar