MALUTSATU,TERNATE-PT Trimegah Bangun Persada Tbk (Harita Nickel) meraih Anugerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia (BHAM) 2025 dari SETARA Institute.
Penghargaan ini didasarkan pada hasil riset Responsible Business Conduct (RBC) Benchmark, sebuah studi yang mengukur sejauh mana perusahaan mengintegrasikan prinsip Bisnis dan HAM, ESG, dan keberlanjutan dalam praktik operasionalnya.
Harita Nickel berhasil meraih skor 65 dengan rating B dan dikategorikan sebagai Business and Human Rights (BHR) Early Adopting Company, menjadikannya salah satu dari 18 perusahaan pertambangan yang dinilai kompatibel terhadap standar perlindungan HAM.
Dalam rillis yang diterima Malutsatu.com pada Rabu 3 Desember 2025, Lim Sian Choo, Direktur Sustainability Harita Nickel, menyampaikan bahwa apresiasi ini menjadi semangat bagi perusahaan untuk terus berbenah.
“Penghargaan Bisnis dan HAM dari SETARA Institute kami maknai sebagai pengingat dan penguat komitmen Harita Nickel untuk terus menanamkan prinsip HAM dalam setiap keputusan bisnis, mulai dari kebijakan hingga implementasi di lapangan,” tutur Sian Choo lewat siaran pers
Sian Choo mengatakan, Skor dan rating yang kami peroleh menunjukkan bahwa kami berada di jalur yang tepat, namun masih banyak ruang perbaikan yang harus kami penuhi bersama para pemangku kepentingan.
Riset RBC Benchmark merupakan inisiatif SETARA Institute dan SIGI Research and Consulting, dengan dukungan Yayasan Tarumanagara Jakarta.
Studi itu juga mengukur keselarasan perusahaan dengan agenda ESG, mitigasi perubahan iklim, dan regulasi nasional, seperti Perpres No 60/2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 51/2017 tentang Keuangan Berkelanjutan. Riset menyoroti sektor kelapa sawit dan pertambangan yang memiliki kontribusi ekonomi besar, tetapi berisiko sosial dan lingkungan tinggi. Dalam beberapa tahun terakhir, Harita Nickel memperkuat kebijakan dan implementasi HAM di seluruh grup melalui penerbitan kebijakan berbasis standar internasional, seperti Deklarasi Universal HAM dan konvensi ILO.
Perusahaan juga menjalankan Human Rights Due Diligence (HRDD) bersama lembaga independen Foundation for International Human Rights Reporting Standards (FIHRRST). HRDD menjadi dasar perbaikan berkelanjutan di aspek ketenagakerjaan, keselamatan, hubungan dengan masyarakat, perlindungan kelompok rentan, hingga pengelolaan dampak lingkungan.
Selain memastikan praktik operasi yang bertanggung jawab, Harita Nickel mencatat sejumlah capaian sosial. Laporan Keberlanjutan 2024 menunjukkan bahwa Indeks Kepuasan Masyarakat sebesar 89 poin dan Social Return on Investment (SROI) 2,62.
Program pemberdayaan ekonomi juga menghasilkan dampak positif, antara lain usaha kelontong binaan yang dikelola 16 warga lokal dan mencatat peningkatan pendapatan hingga Rp 2,9 miliar pada 2024.
Penghargaan dari SETARA Institute tersebut melengkapi berbagai pengakuan sebelumnya di bidang keberlanjutan, tata kelola, dan komunikasi.
Meski demikian, Sian Choo menegaskan komitmen Harita Nickel untuk terus memperkuat transparansi, memperluas dialog dengan pemangku kepentingan, serta memastikan hilirisasi dan transisi energi berjalan seiring dengan penghormatan HAM dan pelestarian lingkungan di Pulau Obi, Maluku Utara.
“Kami akan terus memperbarui kebijakan dan praktik sesuai standar HAM terkini, menjaga ruang komunikasi yang terbuka, dan memastikan manfaat pembangunan dapat dirasakan masyarakat secara adil dan berkelanjutan,” tutup Sian Choo. (red)








Komentar