MALUTSATU,SANANA-Dinas Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kepulauan Sula gelar kegiatan Penyediaan Layanan Peningkatan Kualitas Hidup Anak (LPKHA). Giat yang berlangsung di Waibak Coffee, Desa Man Gega, Kecamatan Sanana Utara itu, dibuka resmi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Muhlis Soamole (8/1/2026).
Dalam sambutannya, Muhlis menyampaikan kegiatan ini bagian dari upaya Pemda Sula mewujudkan pemenuhan hak dan perlindungan anak secara menyeluruh, terpadu, dan berkelanjutan.
Sebab kata Muhlis, anak adalah amanah sekaligus aset bangsa yang harus jaga, lindungi, dan bina agar dapat tumbuh dan berkembang secara optimal.
“Hal ini dijamin dalam undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 35 tahun 2014, yang menegaskan bahwa negara, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua memiliki tanggung jawab dalam menjamin terpenuhinya hak anak,”jebarnya.
Ditegaskan, Peraturan presiden nomor 25 tahun 2021 tentang kebijakan kabupaten/kota layak anak menekankan pentingnya penyediaan layanan terintegrasi bagi anak melalui sinergi lintas sektor, dari tingkat desa hingga kabupaten.
“Penyediaan layanan peningkatan kualitas hidup anak tidak hanya terbatas pada aspek perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, namun juga meliputi pemenuhan hak atas pendidikan, kesehatan, identitas, lingkungan yang aman, serta hak partisipasi anak dalam kehidupan bermasyarakat,” ujar Muhlis.
Lanjut Muhlis, Anak perlu diberikan ruang dan wadah partisipasi agar suara dan aspirasinya dapat didengar dan dipertimbangkan dalam pembangunan.
“Pemda Kabupaten Kepulauan Sula terus berupaya meningkatkan kualitas hidup anak melalui pelaksanaan program maupun kebijakan penyediaan layanan peningkatan kualitas hidup anak. hal ini memerlukan komitmen dan kerja sama semua pihak, baik keluarga, masyarakat, maupun pemerintah, agar setiap anak dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman, sehat, dan mendukung potensinya,” tukasnya. (gun).








Komentar