oleh

Kasus Speed boad Bela 72, Kejaksaan Sebut Restorative Justice Tanpa Syarat

MALUTSATU,TERNATE-Penanganan kasus ledakan Speed boad Bela 72 di Pelabuhan Regional Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu, Sabtu, 12 Oktober 2024 lalu, yang mengakibatkan enam orang meninggal dunia berakhir di Kejaksaan melalui Restorative Justice (RJ).

Sebelumnya kasus yang mengakibatkan enam orang meninggal dunia itu, telah ditetapkan RA alias Rahmat Nakhoda Speed boad Bela 72 sebagai tersangka oleh Polda Maluku Utara (Malut) melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut) pada Januari 2026 lalu secara resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus P-21 ledakan speed boat Bela 72 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.

Namun belakangan kasus tersebut ditempuh dengan jalan damai antara tersangka dan pihak korban maupun keluarga korban melalui Restorative Justice (RJ). Kesepakatan damai ditempuh setelah pihak korban maupun keluarga diiming-iming akan mendapatkan sejumlah konpensasi dari Sherly Tjoanda selaku pemilik speed boad Bela 72.

Bahkan malam sebelum penandatangan Restorative Justice (RJ) yang digelar di Rumah Restorative Justice di bilangan kelurahan Kalumata, Kota Ternate Selatan. Pihak korban dan keluarga bertemu dengan Sherly Tjoanda di Hotel Bela untuk memantapkan komitmen kesepatan persetujuan damai melalui Restorative Justice.

“Restorative Justice kasus Bella 72 itu tanpa syarat karena pihak korban dan keluarga korban dengan tersangka saudara Rahmat, nakhoda speedboat Bella 72 itu menyatakan telah saling memaafkan,” jelas Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Maluku Utara, Dedyng Wibiyanto Atabay, S.H., M.H., kepada wartawan pada Senin, 21 September 2026 di lobi Kantor Kejaksaan Tinggi Malut di bilangan stadion, Kota Ternate.

Sebelumnya Fadli jaksa fasilitator yang sebelumnya bertugas di Kejari Pulau Taliabu ditemui mengaku, banyak tetlibat dalam proses Restorative Justice kasus Speed boad Bela 72. Jaksa yang kini telah bertugas di Kejari Ternate mengakui para korban sesuai pengakuan orangnya Sherly Tjoanda telah melakukan tranfer konpensasi ke pihak korban atau keluarga korban.

Fadli mengaku, bahwa pihak Ibu Sherly Tjoanda sebagai pemilik Speedboat Bella 72 telah memberikan santunan bernilai ratusan juta hingga miliaran rupiah kepada korban. “Saya dikasih lihat bukti melalui pa Opo, orang kepercayaan keluarga Benny Laos dan Ibu Sherly Tjoanda,”kata Fadli.

Begitu juga dengan Nhoce Jaksa penyidik yang menangani kasus ledakan speed boad Bela 72 mengaku telah mendapatkan informasi konpensasi korban telah diberikan. Bahkan untuk uang duka serta uang pemakaman korban meninggal juga telah diberikan.

“Jangankan uang dina, saya juga tau biaya transportasi mendatangkan anak almarhum Mubin Wahid juga ditanggung ibu Sherly,”kata Nhoce kepada wartawan di Kantor Kejati Maluku Utara.

Sementara keterangan Kejaksaan berbeda dengan para korban. Pihak korban maupun keluarga korban mengaku, tidak mendapatkan konpensasi sebagaimana janji Sherly Tjoanda selaku pemilik speed boad Bela 72.

“Jangankan mendapatkan konpensasi sebagaimana yang dijanjikan, bertemu dengan ibu Sherly saja sangat sulit,” kata salah satu korban yang enggan namanya ditulis dengan alasan pihak keluarga.

Dia mengaku pernah mendapatkan uang tapi bukan melalui Sherly Tjoanda tetapi melalui AG salah satu pejabat di jajaran Pemerintah Provinis sebesar Rp5 juta. “Paitua kase doi pe torang waktu itu masing-masing Rp5 juta, tapi dari ibu Sherly tidak pernah sebagaimana janjinya termasuk mendapatkan pekerjaan.

Bahkan salah satu korban lainnya mengakui, kalau dirinya tidak mendapatkan santunan dari Sherly Tjoanda. “Kalau ada yang bilang telah memberikan uang ratusan sampai miliar, itu kepada siapa. Silahkan periksa rekening saya,”katanya.

Seperti diketahui, Restorative Justice sebagai alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana, berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait.

Hal ini bertujuan untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.

Menanggapi pernyataan saah satu keluarga korban yang akan menempuh kembali jalur hukum setelah tidak mendapatkan keadilan, pihak Kejaksaan Tinggi Malut sendiri mengaku RJ bisa dibuka kembali jika pihak-pihak yang merasa dirugikan akan menempuh hukum kembali. (red)

Bagikan

Komentar