oleh

Dua Tahun Kasus Meledak Speedboad Bela 72 Menyisakan Misteri Besar

MALUTSATU,TERNATE-Ledakan speedboat Bela 72 yang menewaskan 6 orang penumpang, termasuk Cagub Maluku Utara Benny Laos, menyisakan misteri besar. Pakar Hukum Hendra Karianga selaku Tim Hukum Benny Laos menemukan kejanggalan serius yang mengarah pada dugaan sabotase, bukan sekadar kecelakaan akibat kelalaian.

Sayangnya penyidik Polda hanya membidik unsur kelalaian semata dan menetapkan nahkoda selaku tersangka tunggal dalam kasus yang mengakibatkan 6 orang meninggal dunia dan 16 lainnya mengalami luka-luka.

Setelah melakukan investigasi independen Hendra Karianga, fakta di lapangan speedbaod naas itu meledak dari bagian bawah dan pola ledakannya tidak wajar untuk kasus kebakaran biasa.

“Dari hasil investigasi kami, speedboat itu meledak, bukan terbakar. Ada dugaan kuat unsur sabotase,” tegas Hendra Karianga.

Hendra menilai, penyelidikan yang dilakukan Polda Maluku Utara masih sangat sumir. Penyidik hanya fokus pada kelalaian nakhoda berlayar tanpa dokumen resmi speedboat.

“Yang dijerat hanya nakhoda. Padahal kalau bicara UU Pelayaran, kelalaian berlayar tanpa dokumen resmi itu pemilik kapal juga harus ikut bertanggung jawab secara pidana,” ujarnya.

Pemilik speedboat Bela 72 diketahui adalah Sherly Tjonanda. Namun hingga kini, menurut Hendra, Sherly tidak pernah sekalipun dipanggil atau diperiksa terkait status kepemilikan dan kelaikan kapal tersebut.

“Ini yang janggal. Aturannya jelas, pemilik yang mengoperasikan kapal tanpa dokumen lengkap juga terjerat pidana. Kenapa hanya nakhoda? Dalam konteks yuridis kecelakaan ada unsur kelalaian menyebabkan orang meninggal maka yang pertama bertanggunjawab adalah pemilik kapal, tapi kenapa pemilik kapal itu sekarang adem-adem aja tidak diperiksa? Ada apa di balik ini?” tanya Hendra.

Jika hanya kelalaian dokumen yang dilihat, Polda telah mengecilkan perkara besar ini. Padahal kasus ini besar karena mengakibatkan korban jiwa mencapai 6 orang serta 16 orang lainnya mengalami luka.

“Polda hanya melihat ujungnya, tidak melihat hulu. Kami mendesak Polda Malut membuka kembali penyelidikan. Jangan hanya berhenti pada kelalaian administrasi. Usut dugaan sabotase. Ini menyangkut 6 nyawa,” desaknya.

Selaku tim hukum Benny Laos saat itu mau melanjutkan investigasi dan menindaklanjuti kasusnya, akan tetapi keburu tim hukum diberhentikan oleh Sherly Tjoanda.

Belum lagi rasa keadilan bagi korban maupun keluarga korban yang hingga saat ini tidak mendapatkan konpensasi yang layak sebagaimana janji yang pernah dilontarkan Sherly Tjoanda selaku pemilik speedboad.

Namun setelah RJ disepakati dan kasus dihentikan di Kejaksaan, janji tersebut diduga hanya tinggal janji. Dalam ketentuan RJ, ada batas waktu pelaksanaan isi kesepakatan. Jika dalam 7 hari setelah kesepakatan RJ tidak direalisasikan, maka secara hukum RJ tersebut batal demi hukum.

Atas dasar itu, kita menunggu Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk bersikap sudah harus melanjutkan kembali perkara pidana ledakan speedboat Bela 72 ini. Jangan biarkan 6 nyawa hilang begitu saja dengan janji palsu.

Nasib apes dialami keluarga korban maupun korban, karena tidak mendapatkan pasangon atau klaim asuransi. Jasa Raharja hanya menjamin kepada penumpang umum yang ada ijin angkutan umum.

“Korban speed boad Bela 72 tidak dapat santunan klaim asuransi karena kepemilikan speedboad tersebut milik pribadi bukan angkutan umum,”ungkap Satrion, Kepala Bidang Pelayanan Umum PT. Jasa Rahaja Cabang Kota Ternate.

Seperti diketahui speedboat Bela 72 meledak di Pelabuhan Regional Bobong, Pulau Taliabu, pada Sabtu, 12 Oktober 2024 lalu. Peristiwa itu menewaskan 6 orang, di antaranya Benny Laos suami Sherly, Ester Tantri, Mubin A Wahid, Nasrun, Mahsudin Ode Muisi, dan Hamdani Buamonabot. Sementara 16 penumpang lainnya mengalami luka-luka. (red)

Bagikan

Komentar