oleh

Bawaslu Maluku Utara Input Data Pemilu

TERNATE,MSC-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara melakukan input data hasil pemilihan umum 2019, yang dilakukan oleh Bawaslu di 10 kabupaten dan kota yang ada di wilayah Provinsi Maluku Utara.

“Input data ini dilakukan sebagai bahan pembanding ketika dilakukan rekapitulasi penghitungan surat suara oleh KPU Provinsi Maluku Utara. Sekaligus sebagai bahan laporan hasil pengawasan,” papar Kordiv Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Maluku Utara, DR Fahrul Abdul Muin. Selasa (23/4/2019)

Dia menambahkan input data berasal dari salinan form C 1 yang diperoleh dari pengawas di TPS yang dikumpulkan panwascam. Input data tersebut sifatnya hanya untuk internal. Sekaligus sebagai bahan laporan hasil pengawasan yang dilakukan pengawas di TPS di masing-masing kabupaten dan kota.

Fahrul mengatakan, seluruh Panwas Kecamatan dan langsung dipantau Bawaslu Kabupaten dan kota saat ini, mengawasi proses rekapitulasi penghitungan hasil suara untuk tingkat kecamatan akan dimulai pada 18 April – 4 Mei 2019, sedangkan rekapitulasi di tingkat Kabupaten dimulai 22 April – 7 Mei 2019.

“Setelah rekapitulasi dari PPK selesai, pleno rekapitulasi akan dilakukan oleh KPU kabupaten selanjutnya KPU Provinsi,” katanya. (red)

Bagikan

Komentar