oleh

Kampanye di Medsos Masih Warnai Hari Pertama Minggu Tenang

TERNATE,MSC-KPU menetapkan 14-16 April sebagai masa tenang Pemilu 2019. Para peserta pemilu dilarang berkampanye dalam bentuk apa pun di masa tenang. Kendati begitu masih ramai kampanye di media sosial (medsos).

Melalui PKPU, KPU mengatur tentang larangan berkampanye di media sosial. Larangan itu tertuang dalam Pasal 53 ayat (4) PKPU No 23/2018. Bawaslu pun akan mengawasi kampanye di media sosial pada masa tenang.

Kordinator Divisi (Kordiv) Penindakan dan Penanganan Pelanggaran, Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Aslan Hasan SH MH kepada wartawan mengatakan, Bawaslu tetap akan memproses pihak-pihak yang sengaja berkampanye lewat media sosial.

Baginya, larangan kampanye tidak saja dilakukan oleh caleg akan tetapi larangan tersebut berlaku pada siapa saja. “Larangan kampanye itu pasalnya meneyebut “Tiap Orang”, jadi siapa saja bisa kena”, kata Aslan Hasan, Minggu (14/4/2019).

Dikatakan, dalam Pasal 492 UU Pemilu, juga disebutkan tentang ketentuan tindak pidana pemilu. Pasal itu berbunyi tiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Selain bagi para peserta pemilu lanjut Aslan Hasan, UU Pemilu 7/2017 juga mengatur tentang publikasi hasil survei di masa tenang. Dalam Pasal 449 UU Pemilu, pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu tidak boleh dilakukan selama masa tenang.

Merujuk pada Pasal 509 UU Pemilu, lembaga survei yang melanggar ketentuan tersebut bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

“Jika menemukan pelanggaran, masyarakat dapat melaporkan ke Bawaslu. Bawaslu akan menindaklanjuti tiap laporan yang diterima dan diteruskan jika memenuhi syarat”, katanya. (red)

Bagikan

Komentar