oleh

BKPSA Bakal Surati Pengadilan Soal ASN Status Narapidana

MABA,MSC-Badan Kepegawaian Pengembangan Sumberdaya Aparatur (BKPSA) Kabupaten Halmahera Timur, akan menyurat ke Pengadilan Negeri Soasio, Tidore Kepulauan untuk mendapatkan hasil putusan Pengadilan, terkait Aparatu Sipil Negara (ASN) berstatus sebagai narapidana.

Untuk proses pemberhentian ASN yang berstatus narapidana, sampai saat ini Pemda Haltim belum juga memperoleh salinan putusa pengadilan negeri. Seperti diketahui KPK dengan menerbitkan surat edaran nomor 180/6867/SJ tentang pemecatan aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Kepala BKPSA Hatim, Ismail Mahmud mengatakan, pengajuan permintaan hasil putusan tersebut, karena Pemkab Haltim saat dilakukan putusan oleh Pengadilan tidak ada tembusan yang di sampaikan kepada pemda.

“Makanya kita akan minta, karena dari 5 ASN yang kita proses 3 diantaranya belum ada surat putusan dari pengadilan Tipikor,” kata, Ismail kepada wartawan, Rabu (08/05/2019).

Mantan camat Kota Maba ini juga mengatakan, untuk proses pemecatan sendiri, Instansinya saat ini telah mengajukan dokumen pemecatan untuk dikaji lebih lanjut oleh Bagian Hukum dan Organisasi, agar keputusan yang diambil tidak menyalahi prosedur hukum.

“Untuk lima nama ASN tersebut yang kita pecat, karena sudah direkomendasikan langsung melaui keputusan bersama 3 Menteri,” tuturnya.

Ketika disentik, tentang kepasatian pemberhentian para Napi Korupsi itu, pihaknya mengaku tidak akan lama lagi akan diproses.

“Kalau dokumen yang ada sudah tidak masalah lagi. Maka kita akan eksekusi ASN yang bersatus Narapidan untuk dipecat,” pungkasnya. (ZR).

Bagikan

Komentar