MABA,MSC-KPU Kabupaten Halmahera
Timur menyerahkan dokumen hasil penetapan calon DPRD terpilih Kabupaten Haltim,
hasil Pemilu Tahun 2019 kepada Bupati Haltim melalui Sekda Senin, (29/7/2019).
Penyerahan hasil pleno penetapan
calon anggota DPRD terpilih dan hasil pelaksanaan pemilu 2019, itu diserahkan
langsung oleh Lima Komisioner KPU Haltim
yakni Mamat Jalil selaku ketua, yang didampingi empat komisioner lainya yaitu
Muhammad A.Fauto,Sukardi Litte, Mudafir Hi.Taher Lambutu, dan Rahmawati
B.Bangsa serta Kasubag Tekhnis dan Hukum KPU Haltim dimana diterima langsung
oleh Sekda Haltim M.Abdu Nasar.
“Ini sebagai tindak lanjut
melaksanakan penetapan calon anggota DPRD Kabupaten Halmahera Timur terpilih,
pada 22 Juli 2019 lalu,” kata Mamat saat dihubungi.
Mamat Jalil mengatakan, penyerahan
hasil pleno penetapan, sesuai dengan PKPU No.5 Tahun 2019, khususnya pasal 31
ayat 5 yang menyatakan bahwa, KPU menyampaikan calon terpilih kepada Gubernur,
melalui Bupati.
“Hari ini semua berkasnya sudah
kita sampaikan agar nanti bisa di tindak lanjuti, mengingat waktu untuk Akhir
Masa Jabatan (AMJ) anggota dewan periode 2014-2019 Haltim, akan berakhir pada
29 September 2019,” jelasnya.
Sehingga itu pihaknya berharap bisa segera diproses, sehingga bisa tepat waktu saat masa jabatannya berakhir tidak terjadi kekosongan kaitannya dengan anggota DPRD periode 2019-2024.
Sementara terkait pelantikan, kata Mamat merupakan wewenang dari Gubernur, selaku wakil dari pemerintah pusat sesuai dengan surat edaran Kemendagri Nomor 161.
“Itu wewenangnya Gubernur,” singkat mamat mengakhiri.(can).
Komentar