oleh

Karabaoi Masih Berstatus Saksi Pembunuhan Warga Waci

MABA,MSC- Karaobi (49) warga Desa Tewil Kecamatan Kota Maba, kabupaten Halmahera Timur diamankan tim penyidik Polres Haltim, pada Minggu (25/8/2019) masih berstatus sebagai saksi pada kasus pembunuhan warga Waci.

“Sebelumnya, tim penyidik Polres Haltim yang tergabung dalam Tim Wato wato, awalnya berjumlah 7 orang akan tetapi hanya enam yang ditetapkan penyidik sebagai tersangka pembunuhan, sementara satu diantaranya berstatus Saksi”, ungkap Kapolres Haltim AKBP.Driyano Andri Ibrahim pada acara Jumpa Pers di Aula Tribrata Polres Haltim Senin,(26/8).

Para Tersangka Pembunuhan Warga Waci

Sementara itu Kasat Reskim Polres Haltim, IPTU Naim Ishak selaku ketua tim penyidik mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan saksi dan para tersangka saat ini Karabaoi masih berstatus sebagai saksi.

“Statusnya baru sebagai saksi, akan tetapi yang bersangkutan tetap wajib melaporkan diri setiap minggu ke penyidik Polres Haltim”, kata IPTU Naim Ishak.

Naim Ishak mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan sementara ada sejumlah keterangan-keterangan yang mengarah ke bersangkutan, akan tetapi penyidik tidak secepatnya memfonis jika tidak diperkuat dengan bukti yang kuat. Penyidik masih mendalami dari sejumlah keterangan itu.

“Insya Allah secepatnya akan kami selesaikan, dan yang jelas dia masih berstatus saksi,”jelas Naim.

Karaboi sendiri diamankan di kediamannya di Desa Tewil Kecamatan Kota Maba Kabupaten Haltim. Minggu (25/8) sekira pukul 11.30 oleh penyidik res Haltim dibawa pimpinan Ketua Tim Sidik IPDA. Jufri Adam, dan Katim Tindak IPDA. Junaidi Sawal. (can).

Bagikan

Komentar