Jumpa Pers di Aula Tribrata Polres Haltim Senin,(26/8).
MABA,MSC- Karaobi (49) warga Desa
Tewil Kecamatan Kota Maba, kabupaten Halmahera Timur diamankan tim penyidik
Polres Haltim, pada Minggu (25/8/2019) masih berstatus sebagai saksi pada kasus
pembunuhan warga Waci.
“Sebelumnya, tim penyidik Polres Haltim yang tergabung dalam Tim Wato wato, awalnya berjumlah 7 orang akan tetapi hanya enam yang ditetapkan penyidik sebagai tersangka pembunuhan, sementara satu diantaranya berstatus Saksi”, ungkap Kapolres Haltim AKBP.Driyano Andri Ibrahim pada acara Jumpa Pers di Aula Tribrata Polres Haltim Senin,(26/8).
Para Tersangka Pembunuhan Warga Waci
Sementara itu Kasat Reskim Polres
Haltim, IPTU Naim Ishak selaku ketua tim penyidik mengungkapkan, dari hasil
pemeriksaan saksi dan para tersangka saat ini Karabaoi masih berstatus sebagai
saksi.
“Statusnya baru sebagai saksi, akan
tetapi yang bersangkutan tetap wajib melaporkan diri setiap minggu ke penyidik
Polres Haltim”, kata IPTU Naim Ishak.
Naim Ishak mengungkapkan, dari hasil
pemeriksaan sementara ada sejumlah keterangan-keterangan yang mengarah ke
bersangkutan, akan tetapi penyidik tidak secepatnya memfonis jika tidak
diperkuat dengan bukti yang kuat. Penyidik masih mendalami dari sejumlah
keterangan itu.
“Insya Allah secepatnya akan kami selesaikan, dan yang jelas dia masih berstatus saksi,”jelas Naim.
Karaboi sendiri diamankan di kediamannya di Desa Tewil Kecamatan Kota Maba Kabupaten Haltim. Minggu (25/8) sekira pukul 11.30 oleh penyidik res Haltim dibawa pimpinan Ketua Tim Sidik IPDA. Jufri Adam, dan Katim Tindak IPDA. Junaidi Sawal. (can).
Komentar