oleh

Karyawan NHM Aksi Mogok

TOBELO,MSC- Karyawan PT Nusa Halmahera Minelar (NHM) melakukan aksimogok kerja, Senin (5/8/2019), buntut tuntutan agar pihak perusahaan membayar hak karyawan.

Aksi yang dilakukan di depan kantor admin PT.NHM Gosowong, Kabupaten Halmahera Utara dipimpin Yos Kulape (Sefty Departemen ) selain menuntut agar pihak Perusahan segera membayar hak Karyawan PT. NHM,  masa juga memaksa masuk menerobos pintu kantor admin untuk mengeluarkan Manager Operasional Philips Hopkins.

Namun, di halau oleh gabungan personil pengamanan Obvit Polda Malut, dan Polres Halut. Karyawan PT. NHM bakal melakukan aksi mogok kerja lama 14 hari. Terhintung sejak tanggal 5 – 18 Agustus 2019 mendatang. 

Iswan Hi. Ma’aruf dalam orasinya mengatakan, pihak management PT.NHM agar melakukan Pembayaran hak-hak pekerja secara penuh jika terjadi akuisisi dari PT. NHM ke PT. Antam. Dengan begit Management PT.NHM juga harus menjalankan Pasal 67 secara serius.

“Management PT.NHM segera mengeluarkan Philip Hopkins dan Nicholas Saunders karena di nilai gagal memimpin Gosowong, serta membuat kebijakan sepihak yang bisa membawa dampak pada Kesejahteraan Karyawan PT. NHM,” katanya.

Sementara itu Shidik Kobarubun salah satu karyawan juga menyampaikan, meminta agar pihak kepolisian bisa memediasi agar karyawan bisa bertemu langsung dengan Presiden Direktur PT. NHM.

“Jikapun hari ini ada pertemuan dengan presiden direktur maka kami tidak akan membahasa pasal 67 PKB sebelum Philips Hopkins dan Nicholas Sauders diberhentikan dari PT. NHM”, sebutnya.

Diketahui di dalam PKB (Perjanjian Kerja Bersama) di atur bahwa tidak seorang pun melanggar  kesepakatan tanpa ada kesepakatan kedua belah pihak. Aksi ini tidak ilegal karena aksi sudah memenuhi Kriteria dalam PKB untuk dilakukan Aksi mogok kerja hal ini sudah di muat dalam Undang undang nomor 13 tentang ketenaga kerjaan.

“Saat ini pihak PT. NHM menggiring isu bahwa aksi mogok kerja merupakan aksi untuk kepentingan serikat , akan tetapi saya tegaskan bahwa ini adalah aksi unjuk melawan penindasan dan kapitalis oleh orang asing yang datang mencari suaka di Bumi gosowong”, kata Iswan.

Dai amengatakan, management dan serikat sudah tujuh kali melakukan perundingan namun tidak menemui hasil kesepkatan yang mufakat, olehnya itu perlu kita waspadai karena ini merupakan faktor kesengajaan yang dilakukan pihak perusahaan.

Sementara itu, Ramdhani Sirait selaku Manager External Communications Specialist PT. NHM ketika dikonfirmasi mangatakan, Serikat Pekerja PT NHM hari ini telah memulai aksi mogok kerja. Manajemen PTNHM memahami ketidakpastian yang dihadapi oleh pekerja PT.NHM selama proses divestasi yang diwajibkan berdasarkan amandemen Kontrak Karya (KK).

Dikatakan, manajemen PT. NHM selalu berusaha untuk berkomunikasi dengan para pemimpin Serikat Pekerja seputar hak-hak pekerja terkait akuisisi atau perubahan kepemilikan perusahaan. (AL)

Bagikan

Komentar