TERNATE,MSC-Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 akan menghasilkan kepala daerah dengan masa jabatan maksimal 4 tahun. Bahkan, ada juga yang kurang dari itu, yakni sekitar 3,5 tahun.
Hal itu jika merujuk pada ketentuan yang tertuang dalam UU nomor 10 Tahun 2016, seiring dengan perubahan kebijakan Pilkada yang akan dilakukan serentak pada 2024, bersamaan dengan Pemilihan Presiden dan juga Pemilihan Umum Legislatif.
Sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, para kepala daerah yang masa jabatannya tidak penuh akan memperoleh ganti rugi gaji terhitung sisa masa jabatannya.
Pilkada serentak pada tahun 2020 mendatang direncanakan berlangsung pada 23 September 2020. Sebanyak 270 daerah yang akan menyelenggarakan pemilihan. Terdiri dari 9 pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, 224 pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta 37 Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota. Khusus di Maluku Utara, ada 8 daerah yang menggelar pilkada.
Anggota KPU Provinsi Maluku Utara, Buchari Mahmud ketika dimintai tanggapannya mengatakan, sampai saat ini belum ada perubahan UU Pilkada sehingga pelaksanaannya masih menggunakan UU Nomro 10 Tahun 2015.
Dengan demikian, kata Buchari Mahmud, masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih pada Pilkada 2020 nanti dilihat dari Akhir Masa Jabatan (AMJ) mereka. “Sebab tidak semua kepala daerah AMJ bersamaan. Apakah nanti pemerintah melakukan pelantikan secara serentak atau berdasarkan AMJ kepala daerah terdahulu kita lihat nanti”, kata Buchari Mahmud saat ditemui di Bandara Sultan Babullah Ternate, Kamis (22/8/2019).
Menurut Buchari sampai saat ini belum ada perubahan ketentuan dan aturan dalam Pilkada terbaru termasuk soal masa jabatan kepala daerah terpilih nanti. “Kedepan seperti apa kita belum tau, yang jelas belum ada perubahan sampai saat ini”, katanya.
Namun kata Buchari jika merujuk pada ketentuan dimana Pilkada secara serentak akan berkangsung pada 2024, maka ada daerah di Maluku Utara yang dijabat Plt atau Penjabat yang cukup lama.
Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2020 hanya akan memiliki jabatan maksimal 4 tahun. Kendati demikian, para kepala daerah tersebut akan mendapat ganti rugi berupa gaji karena tak menjalankan tugas secara penuh selama 5 tahun.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik mengungkapkan hal tersebut seiring dengan perubahan kebijakan Pilkada yang akan dilakukan serentak pada 2024, bersamaan dengan Pemilihan Presiden dan juga Pemilihan Umum Legislatif.
“Soal masa jabatan hanya empat tahun ataupun kurang dari empat tahun merupakan konsekunsi yang harus ditanggung bersama karena regulasi yang berlaku,” kata Akmal dalam keterangan`Sekretariat Kabinet, dikutip Rabu (21/8). (red)
Komentar