TERNATE,MSC-Pelaksanaan Pemilihan Kepala
Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 akan menghasilkan kepala daerah dengan
masa jabatan maksimal 4 tahun. Bahkan, ada juga yang kurang dari itu, yakni
sekitar 3,5 tahun.
Hal itu jika merujuk pada ketentuan yang
tertuang dalam UU nomor 10 Tahun 2016, seiring
dengan perubahan kebijakan Pilkada yang akan dilakukan serentak pada 2024,
bersamaan dengan Pemilihan Presiden dan juga Pemilihan Umum Legislatif.
Sesuai Undang-Undang Nomor
10 Tahun 2016, para kepala daerah yang masa jabatannya tidak penuh akan
memperoleh ganti rugi gaji terhitung sisa masa jabatannya.
Pilkada serentak pada tahun 2020 mendatang
direncanakan berlangsung pada 23 September 2020. Sebanyak 270 daerah yang akan
menyelenggarakan pemilihan. Terdiri dari 9 pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, 224 pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta 37 Pemilihan Walikota
dan Wakil Walikota. Khusus di Maluku Utara, ada 8 daerah yang menggelar
pilkada.
Anggota KPU Provinsi Maluku Utara, Buchari
Mahmud ketika dimintai tanggapannya mengatakan, sampai saat ini belum ada
perubahan UU Pilkada sehingga pelaksanaannya masih menggunakan UU Nomro 10
Tahun 2015.
Dengan demikian, kata Buchari Mahmud, masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih pada Pilkada 2020 nanti dilihat dari Akhir Masa Jabatan (AMJ) mereka. “Sebab tidak semua kepala daerah AMJ bersamaan. Apakah nanti pemerintah melakukan pelantikan secara serentak atau berdasarkan AMJ kepala daerah terdahulu kita lihat nanti”, kata Buchari Mahmud saat ditemui di Bandara Sultan Babullah Ternate, Kamis (22/8/2019).
Menurut Buchari sampai saat ini belum ada
perubahan ketentuan dan aturan dalam Pilkada terbaru termasuk soal masa jabatan
kepala daerah terpilih nanti. “Kedepan seperti apa kita belum tau, yang jelas
belum ada perubahan sampai saat ini”, katanya.
Namun kata Buchari jika merujuk pada
ketentuan dimana Pilkada secara serentak akan berkangsung pada 2024, maka ada
daerah di Maluku Utara yang dijabat Plt atau Penjabat yang cukup lama.
Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri) menyatakan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2020 hanya akan
memiliki jabatan maksimal 4 tahun. Kendati demikian, para kepala daerah
tersebut akan mendapat ganti rugi berupa gaji karena tak menjalankan tugas
secara penuh selama 5 tahun.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik mengungkapkan hal tersebut seiring dengan perubahan kebijakan Pilkada yang akan dilakukan serentak pada 2024, bersamaan dengan Pemilihan Presiden dan juga Pemilihan Umum Legislatif.
“Soal masa jabatan hanya empat tahun ataupun kurang dari empat tahun merupakan konsekunsi yang harus ditanggung bersama karena regulasi yang berlaku,” kata Akmal dalam keterangan`Sekretariat Kabinet, dikutip Rabu (21/8). (red)
Komentar